
KENDARI, TEGAS.CO โ Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Aflan Zulfadli, menegaskan, PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) hingga saat ini belum memiliki legalitas hukum untuk melakukan aktivitas penambangan batuan (golongan C) maupun pembangunan smelter di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Aflan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas progres perizinan perusahaan tersebut pada Senin (09/03/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi dari berbagai aspek teknis, PT Adnan Jaya masih terbentur pada persyaratan administrasi paling dasar.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Aflan mengungkapkan, syarat utama penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari pemerintah kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Namun, pihak Sekretariat Daerah (Sekda) Konkep menyatakan belum menerbitkan dokumen tersebut.
“Pertimbangan teknis dari kabupaten adalah syarat utama untuk penerbitan IUP. Karena kewenangan penerbitan sekarang ada di provinsi, mereka (provinsi) hanya berpegang pada itu. Begitu Pertek-nya tidak keluar, proses tidak bisa dilanjutkan,” ujar Aflan.
Lebih lanjut, politisi tersebut menjelaskan, perjalanan PT Adnan Jaya untuk bisa beroperasi secara legal masih sangat panjang. Saat ini perusahaan baru berada pada tahap pengajuan IUP awal.
“Dari IUP, masih ada IUP Eksplorasi, kemudian IUP Produksi. Masih banyak dokumen yang harus dipenuhi seperti laporan eksplorasi, studi kelayakan, UKL-UPL, hingga Amdal,” jelasnya.
Terkait adanya isu pembangunan smelter, Aflan meluruskan, rencana tersebut dimaksudkan untuk menyuplai bahan baku infrastruktur smelter di masa depan.
Namun, karena saat ini belum ada IUP batuan yang legal di lokasi tersebut, perusahaan berinisiatif mengurus izin batuan terlebih dahulu.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aktivitas di lapangan, Aflan menegaskan, setiap tindakan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan saat ini adalah pelanggaran hukum.
“Kalau ditemukan menambang tanpa izin, itu masuk ranah pidana. Apalagi atas nama perusahaan. Pemerintah mungkin masih memaklumi tambang rakyat untuk kebutuhan mendesak, tapi untuk regulasi perusahaan, semua harus patuh aturan,” tegas Aflan.
Ia menambahkan, sejauh informasi yang diterima dalam RDP, PT Adnan Jaya belum melakukan aktivitas penambangan ilegal di 98 desa yang menjadi wilayah pantauan, namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat.
PUBLISHER: MAS’UD