
KENDARI, TEGAS.CO โ Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) memberikan klarifikasi komprehensif terkait dinamika operasional di Blok Pomalaa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Sulawesi Tenggara.
Fokus utama pembahasan mencakup prosedur ganti rugi lahan, penanganan dampak lingkungan pasca-banjir, hingga penyesuaian struktur kepemimpinan perusahaan.
Senior Manager External Relations PT Vale Blok Pomalaa, Hasmir, menegaskan perusahaan menjalankan proses pembebasan lahan dengan prinsip kepatuhan hukum yang ketat.
Mekanisme ganti rugi dibedakan berdasarkan status hukum wilayah yaitu. Area Penggunaan Lain (APL) dengan ganti rugi diberikan langsung kepada pemilik sah sesuai rencana proyek.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Mengikuti regulasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Terkait klaim warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), PT Vale menyatakan siap melakukan verifikasi faktual di lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami terbuka untuk mengecek validitas lokasi bersama BPN guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Hasmir.
Menanggapi isu kekeruhan sungai, pihak manajemen menjelaskan bahwa fenomena tersebut dipicu oleh curah hujan ekstrem mencapai 120 mm (siklus 5 tahunan).
Meski telah memiliki sediment pond (kolam pengendapan), debit air yang luar biasa menyebabkan luapan teknis.
Sebagai langkah solutif, PT Vale kini tengah memperluas area untuk membangun kolam penampungan tambahan.
Hasmir memastikan saat ini kondisi air sungai telah kembali jernih dan aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor standar lingkungan.
Dalam RDP gabungan Komisi I dan II DPRD Sultra tersebut, Hasmir juga memperkenalkan posisi barunya sebagai Senior Manager External Relation PT Vale Blok Pomalaa, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) sejak 2012 hingga 2024.
Langkah ini diambil untuk mematuhi regulasi terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mensyaratkan sentralisasi posisi KTT.
Transisi ini didampingi oleh tim ahli yang solid, termasuk Tim Hukum (Legal) Diwakili oleh Bintang (Jakarta).
Divisi Teknis. Perwakilan dari departemen Lingkungan Hidup (LH) dan Engineering.
Manajemen Eksternal, Tim pendukung dari Pomalaa dan Jakarta.
Terkait aspirasi petani mengenai jalur Ciluro, PT Vale mengonfirmasi bahwa jalan tersebut berada di area APL yang telah dibebaskan.
Namun, perusahaan tetap berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan DPRD untuk mencari solusi agar mobilitas ekonomi warga tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek keamanan operasional perusahaan.
PUBLISHER: MAS’UD