Berita UtamaKendariSultra

Sering Langgar Aturan, DPRD Sultra Bakal Bentuk Pansus Selidiki Aktivitas PT ST Nikel

×

Sering Langgar Aturan, DPRD Sultra Bakal Bentuk Pansus Selidiki Aktivitas PT ST Nikel

Sebarkan artikel ini
Sering Langgar Aturan, DPRD Sultra Bakal Bentuk Pansus Selidiki Aktivitas PT ST Nikel
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Aflan Zulfadli

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Aflan Zulfadli menegaskan pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources di Kabupaten Konawe.

Keputusan ini diambil usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan III yang membahas aktivitas hauling perusahaan tersebut.

Menurut Aflan, langkah tegas ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan oleh PT ST Nikel telah terjadi secara berulang-ulang tanpa adanya solusi konkret dari pihak perusahaan.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

“RDP tadi menyimpulkan bahwa untuk mengurai masalah ini, kita harus membentuk Pansus. Pansus ini nantinya akan melibatkan seluruh stakeholder terkait, mulai dari BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional), Balai Transportasi Darat, PTSP, Dinas Perhubungan, hingga tim Gakkum,” ujar Aflan saat ditemui usai rapat di gedung DPRD Sultra.

Aflan juga menyoroti peran Tim Penegakan Hukum (Gakkum) yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

Ia menyebutkan, Gakkum seolah-olah hanya dibentuk sebagai syarat administratif untuk penerbitan izin dispensasi penggunaan jalan nasional, provinsi, maupun kota bagi aktivitas hauling PT ST Nikel.

“Gakkum-nya sepertinya tidak optimal jalan. Selama ini seolah dibentuk hanya untuk melengkapi persyaratan perizinan. Ketika izin keluar, Gakkum tidak berperan maksimal dalam pengawasan di lapangan,” kritiknya.

Beberapa poin utama yang menjadi keluhan masyarakat dan temuan DPRD meliputi Overload. Kendaraan pengangkut material yang melebihi kapasitas beban jalan.

Adanya unit kendaraan yang beroperasi di luar jalur hauling yang telah ditentukan.

Pelanggaran yang sama terus terjadi meskipun telah dilakukan RDP sebelumnya, baik di tingkat kota Kendari maupun provinsi.

Meski mengakui bahwa PT ST Nikel memberikan kontribusi ekonomi yang cukup besar melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan royalti sektor pertambangan yang mencapai sekitar $2 per metrik ton untuk masyarakat dan pemilik lahan, Aflan menegaskan hal itu bukan alasan untuk mengabaikan aturan.

“Bukan berarti ada kontribusi lalu dibolehkan melanggar. Tetap saja, meskipun berkontribusi, perusahaan harus taat aturan. Ini soal keselamatan dan ketertiban di jalan umum,” tegasnya.

Rencananya, pembentukan Pansus ini akan diparipurnakan setelah hari raya Idulfitri.

Pansus tersebut tidak hanya akan membatasi pemeriksaan pada masalah hauling, tetapi juga akan membuka kembali seluruh aspek terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

PUBLISHER: MAS’UD