
KENDARI, TEGAS.CO โ Polemik dugaan penyerobotan lahan warga dan pencemaran lingkungan oleh PT Vale di Desa Huko-huko, Kabupaten Kolaka, memasuki babak baru.
Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), jagat media sosial kini diramaikan oleh kemunculan akun-akun yang diduga sebagai buzzer perusahaan.
Akun-akun tersebut secara masif melayangkan tudingan bahwa pemberitaan media tegas.co terkait masalah lahan tersebut bersifat tendensius.
Mereka berdalih bahwa kritik media muncul lantaran wartawan tidak dilibatkan dalam kegiatan perusahaan.
Para buzzer tersebut menyudutkan kerja jurnalis dengan narasi bahwa tulisan yang dibuat berdasarkan emosi pribadi.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Wartawan hendaknya menulis dengan fakta bukan karena emosi, karena tidak dilibatkan atau diundang salah satu instansi atau perusahaan,” tulis salah satu narasi yang beredar di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, pihak redaksi Tegas.co menegaskan, laporan yang ditayangkan telah didasarkan pada bukti otentik, termasuk rekaman video yang menunjukkan pernyataan kontradiktif dari pihak manajemen perusahaan.
Dalam video tersebut, Senior Manager External Relations PT Vale, Hasmir menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam keterangannya, Hasmir mengklaim bahwa pemilik lahan justru merasa kaget masalah ini dibawa ke ranah DPRD.
“Dari komunikasi kami, Ibu Hanuria itu kaget, kok tiba-tiba ada RDP ini,” ujar Hasmir sembari mencoba menunjukkan bukti komunikasi yang diklaim terjadi pada Desember 2025.
Menariknya, isu ini juga menyeret kutipan mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Penasehat PWI Kolaka mengingatkan pentingnya Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ sebagai pedoman utama bagi jurnalis agar tetap independen dan akurat.
Pasal 1 KEJ artinya Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 KEJ artinya Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Namun, penggunaan pasal-pasal ini oleh pihak-pihak tertentu dinilai salah sasaran.
Narasi para buzzer dianggap justru tidak memahami akar masalah dan mengabaikan bukti video yang telah disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Persoalan ini bermula dari aduan masyarakat tani Huko-huko, Kolaka, yang merasa ruang hidupnya terancam oleh aktivitas pertambangan.
RDP di DPRD Sultra sebelumnya dimaksudkan untuk mencari titik temu atas dugaan penyerobotan lahan yang hingga kini masih menjadi api dalam sekam bagi warga lokal.
PUBLISHER: MAS’UD