
KENDARI, TEGAS.CO โ Tim Hukum media tegas.co mengendus adanya upaya sistematis untuk menyudutkan wartawan melalui sebaran narasi pemberitaan di sejumlah media.
Langkah ini diduga kuat sebagai imbas dari konsistensi media dalam mengawal kasus dugaan penyerobotan lahan warga serta pencemaran lingkungan oleh PT Vale di Kabupaten Kolaka.
Tim Legal, Edo Hermanto, S.H., M.H., CIL mengungkapkan, berdasarkan analisis internal, narasi pemberitaan yang diduga dibagikan langsung oleh pihak Humas PT Vale mengandung tuduhan tidak berdasar.
Narasi tersebut menuding adanya oknum wartawan yang menulis berita tendensius hanya karena tidak dilibatkan dalam kegiatan buka puasa bersama di Kendari.
“Disinyalir yang membuat narasi ini adalah staf Humas PT Vale sendiri, inisialnya MW dan SW. Mereka diduga mengatasnamakan oknum wartawan yang enggan disebutkan namanya,” ujar Edo kepada awak media, Sabtu (21/3/2026).
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Indikasi Pelanggaran Etik dan Hukum
Edo menilai terdapat kejanggalan dalam tulisan yang beredar tersebut.
Meski mengklaim telah bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tulisan itu justru muncul tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak yang ditujukan.
“Ini aneh dan terlihat jelas ada upaya mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas sesungguhnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Edo menekankan, narasi yang dibangun tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum positif, terutama terkait penyebaran informasi palsu dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
“Pasal 263-264 UU 1/2023 mengancam pidana hingga 6 tahun bagi penyebar berita bohong yang memicu kegaduhan. Selain itu, laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 361 juga terancam penjara 1 tahun,” jelas Edo.
Rencana Aduan ke Dewan Pers dan Kepolisian
Sebagai langkah konkret, tim hukum akan melayangkan pengaduan resmi ke Dewan Pers untuk memverifikasi identitas narasumber yang disebut sebagai ‘oknum wartawan’ dalam berita tersebut sebelum menempuh jalur kepolisian.
Beberapa poin utama yang menjadi dasar aduan adalah dugaan Pembohongan publik terkait pernyataan pihak perusahaan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra.
Menyoroti media-media yang hanya menerima rilis tanpa verifikasi, serta status legalitas perusahaan yang tidak sesuai media siber dan merangkap jabatan (direktur, pimred, sekaligus wartawan) serta menilai pemberitaan tanpa legalistasi dan kapasitas seperti Dewan Pers.
Penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan jurnalis untuk menyerang integritas redaksi.
Ketegangan ini memuncak pasca RDP di DPRD Sultra yang membahas dugaan penyerobotan lahan dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan 14 hektare sawah warga di Kolaka terendam.
Anggota Komisi II DPRD Sultra, H. Muh Poli menilai komunimasi yang dibangun humas PT Vale seperti amatiran.
Dalam RDP yang dihadiri oleh Polda Sultra, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, dan DLH tersebut, pernyataan pejabat Humas PT Vale sempat menuai reaksi keras dari anggota dewan dan masyarakat tani karena dinilai bertolak belakang dengan fakta.
“Kami ingin memastikan bahwa integritas kerja jurnalistik tidak boleh diintervensi oleh narasi-narasi manipulatif yang bertujuan menutupi persoalan substansial di lapangan,” pungkas Edo.
Dikonfirmasi ke PT Vale, MW menjawab dengan santai “Merasanu, pentingnu. Konformasi apa itu? Siapa kamu? Kalau wartwan yang baik, perkenalkan diri bos ” tulisnya dalam pesan whatsapp pada Sabtu 21 Maret 2026 menunjukkan komunikasi yang kurang santun dan amatir.
Sementara SW belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
PUBLISHER: MAS’UD