Berita UtamaWakatobi

Mulai 1 April, ASN Wakatobi Terapkan 4 Hari Kantor dan 1 Hari WFH

×

Mulai 1 April, ASN Wakatobi Terapkan 4 Hari Kantor dan 1 Hari WFH

Sebarkan artikel ini
Mulai 1 April, ASN Wakatobi Terapkan 4 Hari Kantor dan 1 Hari WFH
Bupati Wakatobi, Haliana

WAKATOBI, TEGAS.CO โ€“ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi akan memulai implementasi pengaturan hari kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Wakatobi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN.

Bupati Wakatobi, Haliana, dalam sosialisasi di Gedung Wanita pada pertengahan Maret lalu, menyatakan bahwa skema ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas melalui fleksibilitas kerja serta efisiensi anggaran.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

“Pola Kerja ASN diwajibkan bekerja empat hari secara fisik di kantor, sementara satu hari sisanya dilaksanakan secara fleksibel atau Work From Home (WFH),” ucapnya.

Meskipun lokasi kerja lebih fleksibel, total jam kerja efektif tetap mengacu pada standar nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.

Selain itu, kata dia, Kebijakan satu hari WFH ini diharapkan dapat membantu penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan energi operasional kantor.

Bupati Haliana menjamin bahwa pelayanan masyarakat tidak akan terganggu karena sistem koordinasi tetap berjalan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sekretaris Daerah Wakatobi, Nadar, menegaskan bahwa penerapan aturan ini juga diikuti dengan pengawasan kinerja yang ketat guna memastikan disiplin pegawai tetap terjaga meskipun bekerja dari luar kantor.

“Meski satu kerja di rumah tapi sistem pengawas tetap jalan. Mereka (ASN) terikat aturan jam kerja,” katanya.

Dengan berlakunya aturan ini per 1 April, Pemkab Wakatobi menjadi salah satu daerah yang mengadopsi prinsip fleksibilitas kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Laporan: Rusdin