
KENDARI, TEGAS.CO โ Tim Hukum TEGAS.CO resmi melayangkan aduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan sejumlah media online yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya narasi yang diduga berperan sebagai “buzzer” kepentingan korporasi tertentu di Kolaka.
Advokat Edo Hermanto, S.H., M.H., CIL, selaku kuasa hukum mengungkapkan, salah satu media yang diadukan adalah bedakasus.com.
“Aduan kami sedang dalam proses menunggu verifikasi OTP yang akan kami masukkan kode dari OTP yang kami terima,” terang Edo.
Menurutnya, media tersebut memuat pemberitaan tanpa proses konfirmasi, tidak menguraikan substansi masalah secara jelas, serta menggunakan sumber anonim untuk kepentingan yang tidak sah.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Media ini memuat berita tendensius dan menyembunyikan narasumber. Lebih jauh lagi, mereka mencatut oknum yang mengaku wartawan untuk memberi klarifikasi menyesatkan, padahal yang bersangkutan sudah bukan wartawan lagi,” tegas Edo, Selasa (24/3/2026).
Legalitas Perusahaan Dipertanyakan
Selain masalah konten, Edo menyoroti legalitas perusahaan pers tersebut.
Ia menyebut adanya ketidaksesuaian antara aktivitas publikasi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertera di boks redaksi.
“Perusahaan tersebut mencantumkan KBLI untuk percetakan, namun menjalankan aktivitas media online. Ini jelas tidak sah secara regulasi,” tambahnya.
Ancaman Pidana UU No. 1 Tahun 2023
Edo menekankan, langkah hukum ini bertujuan agar media massa tetap patuh pada regulasi dan tidak langsung melakukan justifikasi sepihak, meskipun atas permintaan korporasi.
Selain bedakasus.com, pihaknya tengah membidik dua media lain yang menyebarkan narasi serupa untuk turut diadukan.
Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi palsu yang memicu kegaduhan, Tim Hukum tidak segan membawa persoalan ini ke ranah pidana menggunakan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
“Pasal 263-264 UU 1/2023 mengancam pidana hingga 6 tahun penjara bagi penyebar berita bohong yang memicu kegaduhan. Selain itu, ada ancaman Pasal 361 terkait laporan palsu dengan pidana penjara 1 tahun,” jelas Edo menutup keterangannya.
Kemudian, penjelasan mengenai narasumber yang identitasnya dapat dirahasiakan adalah:
1. Alasan Keamanan dan Perlindungan (Kriteria Utama)
Narasumber yang keselamatannya (fisik, jiwa, atau keluarga) terancam jika identitasnya terungkap.
Narasumber yang bisa kehilangan pekerjaan atau mendapatkan sanksi administratif jika membocorkan informasi faktual mengenai instansi tempatnya bekerja (misalnya whistleblower).
Korban kekerasan seksual, korban kejahatan di bawah umur, atau korban penyakit menular yang berhak melindungi privasinya agar tidak mengalami stigmatisasi.
2. Kriteria Informasi yang Diberikan
Narasumber anonim umumnya memberikan informasi faktual, data, atau dokumen, bukan opini pribadi atau spekulasi.
Informasi Mendesak/Investigatif yang digunakan untuk berita investigatif atau informasi yang mengandung kepentingan publik yang sangat besar dan tidak bisa didapatkan melalui cara lain.
3. Ketentuan Etika Penggunaan
Anonimitas harus disepakati bersama antara wartawan dan narasumber (dikenal sebagai off the record).
Tidak diperbolehkan menggunakan identitas rahasia untuk menyebarkan berita bohong, fitnah, atau informasi menyesatkan (misleading).
Contoh Narasumber yang Biasanya Dirahasiakan:
Informan kasus korupsi di sebuah lembaga.
Saksi mata kejadian kriminal yang takut akan pembalasan pelaku.
Pihak dalam yang membocorkan kebijakan publik yang merugikan masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi edukasi bagi industri pers agar tetap mengedepankan keberimbangan (cover both sides) dan integritas narasumber dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.
REDAKSI