
KENDARI, TEGAS.CO โ Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2025 di tingkat legislatif terus bergulir.
Anggota DPRD Sultra, Uking Djassa, SH, menegaskan, mekanisme LKPJ, tidak ada terminologi “diterima” atau “ditolak” oleh pihak dewan.
Pernyataan ini disampaikan Uking guna meluruskan persepsi publik menyusul sempat tertundanya rapat paripurna sebelumnya akibat tidak tercapainya kuorum.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Menurut Uking, secara konstitusional, tanggung jawab final seorang Gubernur berada di tangan Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dokumen yang diserahkan ke DPRD merupakan instrumen transparansi dan fungsi pengawasan.
“Pertanggungjawaban Gubernur yang sesungguhnya itu kepada Presiden melalui Mendagri. Adapun yang ke DPRD itu hanya bersifat keterangan untuk disampaikan kepada dewan dan masyarakat,” jelas Uking saat ditemui di Gedung DPRD Prov. Sultra usai paripurna, Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, politisi senior ini menjelaskan, batas waktu penyerahan laporan keuangan adalah 31 Maret 2026.
Secara regulasi, jika dalam waktu satu bulan pembahasan di tingkat dewan tidak mencapai titik temu atau belum rampung, maka proses tersebut dianggap tuntas dengan sendirinya.
Uking menekankan, hasil akhir dari pembahasan LKPJ bukanlah legitimasi diterima atau tidaknya laporan tersebut, melainkan berupa rekomendasi fraksi-fraksi.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan visi-misi kepala daerah. Tidak ada konsekuensi pengguguran laporan meskipun terdapat catatan kritis dari anggota dewan,”terangnya.
Diungkapkan, ketidakhadiran sejumlah anggota dewan pada agenda paripurna dinilai sebagai hal biasa dalam lembaga legislatif, bukan bentuk penolakan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Wakil Ketua Hj. Hasmawati, tidak hanya fokus pada LKPJ.
Terdapat agenda penting lainnya berupa pengambilan keputusan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yaitu:
Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi.
Ranperda Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Ranperda Fasilitasi Desa Wisata dan Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Meskipun dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra, Gubernur Sultra terpantau tidak hadir secara langsung dalam rapat tersebut.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 6 April 2026 mendatang.
REDAKSI