Berita UtamaKendari

Aturan Baru Lebih Ketat, Kota Kendari Dipastikan Tanpa Adipura Tahun Ini

×

Aturan Baru Lebih Ketat, Kota Kendari Dipastikan Tanpa Adipura Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Lebih Ketat, Kota Kendari Dipastikan Tanpa Adipura Tahun Ini

TEGAS.CO., KENDARI – Kota Kendari dipastikan gagal memboyong penghargaan Adipura tahun 2025. Perubahan drastis pada model penilaian dari Pemerintah Pusat serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi penyebab utama kegagalan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., mengungkapkan bahwa sistem penilaian saat ini tidak lagi sekadar melihat kebersihan fisik kota secara sesaat, melainkan fokus pada pengelolaan lingkungan yang terintegrasi.

“Prinsip baru ini menuntut tanggung jawab penuh warga. Sampahku tanggung jawabku, sampahmu tanggung jawabmu,” tegas Erlis Jumat (3/4/2026).

Poin Utama Perubahan Penilaian Adipura:

  • Zero Tolerance terhadap Sampah: Penilaian mencakup seluruh wilayah kota. Tidak boleh ada ceceran sampah di jalan, drainase, sungai, hingga pesisir.
  • Regulasi Pembuangan: Sampah hanya boleh dibuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 18.00 hingga 05.00 WITA.
  • Larangan Pembakaran: Pemerintah melarang keras pembakaran sampah di ruang terbuka.
  • Pola 3R: Masyarakat diwajibkan menerapkan Reduce, Reuse, dan Recycle. Hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Erlis menjelaskan seluruh sudut kota kini menjadi objek pantau, mulai dari kawasan pemukiman, pasar, hingga fasilitas kesehatan. Menurutnya, kegagalan tahun ini merupakan cerminan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat masih lemah.

“Ke depan, semua pihak harus berkolaborasi untuk menyadarkan warga agar pengelolaan sampah lebih ramah lingkungan,” tambahnya.

Kegagalan ini memicu pergeseran paradigma bagi Pemerintah Kota Kendari. Untuk menghadapi penilaian tahun mendatang, Pemkot berencana memperkuat sistem pengelolaan sampah berkelanjutan, menggencarkan edukasi publik, serta mulai mempertimbangkan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan kebersihan.

Publisher: Redaksi