
KENDARI, TEGAS.CO โ Proses pembagian tenant bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Eks MTQ Kendari oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara kini tengah berada di bawah sorotan tajam.
Perumda diduga melakukan praktik diskriminatif hingga percobaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan aset tersebut.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan adanya beban biaya sewa sebesar Rp900.000 per bulan yang dibebankan kepada tiap pelaku UMKM.
“Biaya sewa ini dasarnya apa? Jika tidak ada regulasi yang jelas, ini masuk kategori pungli. Padahal semangat awalnya, Gubernur Sultra ingin menggratiskan ini untuk membantu UMKM, bukan menjadikannya ladang bisnis,” ujar Hendro, Rabu (8/4/2026).
Selain soal biaya, Hendro yang akrab disapa Egis ini menuding adanya praktik nepotisme. Menurutnya, pedagang lama yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Kuliner (IPK) Eks MTQ yang selama ini memperjuangkan keberadaan lapak hingga ke DPRD dan Gubernur justru dikesampingkan.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Ironis, yang berjuang dari awal saat penggusuran justru tidak dapat tempat. Banyak penyewa baru yang diduga ‘orang titipan’ masuk mengisi tenant tersebut,” bebernya. Atas dasar itu, Ampuh mendesak Gubernur Sultra segera mencopot Dirut dan Manajer Bisnis Perumda Sultra serta melakukan verifikasi ulang.
Pembelaan Perumda: “Biaya Itu untuk Fasilitas, Bukan Cuma-cuma”
Menanggapi tudingan tersebut, pihak Perumda Sultra memberikan klarifikasi tegas. Manajer Bisnis Perumda Sultra, Syamsul, menjelaskan bahwa angka Rp900.000 tersebut bukanlah pungutan liar, melainkan biaya operasional yang telah disepakati bersama para pedagang.
“Tuduhan pungli itu tidak mendasar. Jika kami tidak memungut biaya, lantas dari mana kami membiayai kebersihan, pengamanan, pengadaan fasilitas air, hingga penerangan area umum?” tegas pihak Perumda melalui keterangan tertulisnya.
Pihak manajemen menekankan beberapa poin kunci sebagai bentuk transparansi:
Para pelaku UMKM telah menyepakati angka tersebut karena memahami adanya kebutuhan fasilitas.
Dana digunakan untuk ketersediaan air bersih, pemeliharaan fasilitas umum, dan operasional keamanan kawasan.
Listrik masing-masing lapak tetap ditanggung pedagang sesuai pemakaian, namun penerangan kawasan secara umum menjadi beban pengelola.
Perumda menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga keberlangsungan dan kenyamanan lokasi usaha, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
PUBLISHER: MAS’UD