
TEGAS.CO, BAUBAU – Kota Baubau masih menghadapi tantangan dalam perlindungan anak, meski menyandang predikat Kota Layak Anak. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 100 kasus anak berhadapan dengan hukum di wilayah ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Baubau, Aipda H. Gunawal Hasbullah, S.H., menyampaikan bahwa predikat Kota Layak Anak belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Pernyataan ini disampaikan dalam forum kegiatan bersama Pemerintah Daerah.
“Predikat Kota Layak Anak merupakan penghargaan, namun kami menyadari masih ada kasus kekerasan dan marak predator terhadap anak yang harus ditangani secara serius,” ujar Aipda Gunawal.
Data Polres Baubau menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, seksual, dan verbal. Fenomena bullying dan perilaku agresif di sekolah maupun ruang publik juga menjadi perhatian pihak kepolisian.
Saat ini, penanganan kasus anak masih berada di bawah Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Tenggara, tanpa struktur kelembagaan khusus yang menangani perempuan dan anak. Pihak kepolisian menilai kondisi ini membutuhkan pendekatan yang lebih sensitif terhadap aspek psikologis dan sosial korban.
Kolaborasi antara Polres Baubau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3A) melalui UPTD Perlindungan Korban menunjukkan kesadaran lintas sektor yang mulai terbentuk. Namun, pihak kepolisian menekankan pentingnya pembentukan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (SPPA) dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (SPPO) untuk mendukung penanganan kasus secara lebih efektif.