Berita UtamaHukumKendari

Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka, Citra Investasi Daerah Dipertaruhkan

×

Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka, Citra Investasi Daerah Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini
Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka, Citra Investasi Daerah Dipertaruhkan
Dedi Ferianto, SH., CMLC

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Integritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Tenggara kembali diguncang prahara hukum.

Mantan Direktur Utama Perumda Utama Sultra periode 2019โ€“2024, berinisial LSO resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi pertambangan senilai Rp3,5 Miliar.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui mekanisme gelar perkara yang panjang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan figur yang pernah memegang mandat resmi dalam mengelola aset daerah.

Merespons penetapan tersebut, Kuasa Hukum PT Zhejiang New World (PMA), Dedi Ferianto, SH., CMLC mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah progresif.

Ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada status tersangka, tetapi segera melakukan penahanan.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

“Demi kelancaran penyidikan dan mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kami meminta penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan,” tegas Dedi dalam keterangan persnya di Kendari.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi implementasi Pasal 179 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Nasional).

Pihak pelapor mendesak penyidik untuk segera menyita aset pribadi LSO sebagai jaminan restitusi (ganti rugi).

Langkah ini dinilai krusial karena kerugian sebesar Rp3,5 Miliar bukan sekadar angka, melainkan representasi dari modal asing yang masuk ke daerah.

Jika pemulihan hak korban (restitusi) gagal dilakukan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum investor di Sultra.

Salah satu poin paling kritis dalam kasus ini adalah dugaan penyalahgunaan jabatan.

Berdasarkan keterangan pelapor, PT Zhejiang New World bersedia bekerja sama karena LSO bertindak atas nama Direktur Utama Perusahaan Daerah (BUMD).

Perbuatan LSO dinilai telah mencederai Iklim Investasi. Menimbulkan keraguan bagi investor asing (PMA) untuk menanamkan modal di Sultra. Mencoreng Wajah Pemda.

Nama baik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terseret akibat ulah oknum pimpinan BUMD-nya.

Melemahkan posisi tawar BUMD dalam kerja sama strategis di masa depan.

Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan dari lemahnya pengawasan terhadap tata kelola BUMD.

Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum ini akan berjalan hingga tuntas atau sekadar menjadi “seremonial” penetapan status tersangka tanpa ada pemulihan kerugian yang nyata bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak LSO maupun perwakilan Perumda Utama Sultra untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan instansi dalam skema investasi tersebut.

PUBLISHER: MAS’UD