Berita UtamaSultra

Direktur Perumda Sultra Tegaskan Pentingnya Iuran UMKM MTQ

136
×

Direktur Perumda Sultra Tegaskan Pentingnya Iuran UMKM MTQ

Sebarkan artikel ini
Direktur Perumda Sultra Tegaskan Pentingnya Iuran UMKM MTQ
Direktur Perumda Sultra, Akhmad Rizal Foto: TEGAS.CO

KENDARI, TEGAS.CO – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Akhmad Rizal memberikan penjelasan mendalam terkait skema pembiayaan operasional lapak UMKM eks MTQ yang dikelola oleh pihaknya.

Ia menekankan, keberlangsungan fasilitas umum sangat bergantung pada iuran dari para pedagang.

Menurut Direktur Perumda, biaya operasional untuk satu kawasan lapak UMKM di eks MTQ Kendari tidaklah sedikit.

Ia merinci beberapa pos pengeluaran utama yang harus ditanggung setiap bulannya, di antaranya:

Biaya Listrik

Mencapai minimal Rp25 juta per bulan.

Pengelolaan Sampah

Estimasi biaya sekitar Rp10 juta per bulan.

Keamanan

Biaya gaji personel keamanan yang menjaga kawasan pasar secara rutin.

“Jika diakumulasikan secara keseluruhan, totalnya mencapai puluhan juta rupiah. Pertanyaannya, dari mana Perumda mengambil dana tersebut jika bukan dari iuran para pedagang itu sendiri?” ujarnya kepada awak Tegas.co.

Menuju Zona Integritas

Lebih lanjut, ia menjelaskan, langkah penertiban iuran ini merupakan bagian dari upaya menjadikan kawasan pasar sebagai

Hal ini dilakukan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar di luar ketentuan resmi.

“Kita ingin menjadikan ini zona integritas yang baik. Jadi, tidak boleh lagi ada (pungutan) yang di luar-luar itu. Semua harus teratur dan masuk ke sistem,” tegasnya.

Menanggapi isu mengenai adanya tarif baru sebesar Rp900 ribu yang dikeluhkan sebagian pihak, Direktur Perumda membantah hal tersebut telah diberlakukan.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai nominal iuran sebesar itu.

“Saya sudah jelaskan tadi, belum ada. Tidak ada masalah kalau mereka (pedagang) mau masuk dulu. Perumda hadir untuk mengawal ini semua, jadi saya tidak bisa berkomentar lebih jauh kalau bendanya saja belum ada,” pungkasnya.

Penegasan ini diharapkan dapat meredam kesalahpahaman di kalangan pedagang serta memberikan kepastian bahwa iuran yang dipungut murni digunakan untuk keperluan fasilitas dan kenyamanan bersama di lingkungan pasar.

PUBLISHER: MAS’UD