
KENDARI, TEGAS.CO – Marwah lingkungan di Pulau Kabaena kini berada di ujung tanduk. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mendesak penghentian total aktivitas pertambangan PT Almharig di Kabupaten Bombana.
Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut menjadi pemicu utama kerusakan ekosistem sungai dan ancaman krisis air bersih bagi warga lokal.
Kritik tajam ini mencuat setelah derasnya laporan masyarakat Desa Rahadopi dan Dusun Olondoro yang mengeluhkan kondisi sungai yang berubah menjadi kubangan sedimentasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan III menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan yang terjadi, terutama di wilayah yang berdekatan dengan sumber mata air.
“Bukan kita tidak menghendaki adanya aktivitas penambangan, tetapi ketika timbul masalah, terutama di daerah aliran sungai, inilah yang menjadi masalah kita hari ini,” tegas Aflan di hadapan forum.
Sebagai tindak lanjut dari carut-marutnya pengelolaan tambang di Blok B, Komisi III mengeluarkan dua poin rekomendasi yakni,
DPRD meminta Inspektur Tambang segera melakukan peninjauan lapangan untuk meneliti dan memberikan pertimbangan teknis terhadap aktivitas PT Almharig.
Aflan menegaskan, jika kondisi di lapangan terbukti membahayakan, maka aktivitas harus dihentikan sementara hingga ditemukan solusi komprehensif.
Kemudian meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik tingkat kabupaten maupun provinsi, didesak untuk mengevaluasi secara ketat laporan rutin Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) perusahaan yang seharusnya dilaporkan setiap enam bulan.
Aflan Zulfadli menyoroti secara khusus aktivitas di jalan hauling dan area pertambangan Blok B yang posisinya sangat dekat dengan sumber mata air warga.
“Kita akan tindak lanjuti untuk turun lapangan. Namun sebagai pendahuluan, kami minta Inspektur Tambang segera memberikan penilaian teknis. Jika diperlukan, hentikan sementara operasional mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PT Almharig, Basmala Septian Jaya menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap seluruh proses evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun instansi terkait.
Ia menegaskan, sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan senantiasa berupaya mengikuti aturan yang berlaku.
”Kami pasti mengikuti apa pun arahan dari hasil turun lapangan nanti, baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Inspektur Tambang selaku pengawas kami. Sebagai perusahaan, kami berjalan sesuai aturan,” ungkapnya usai RDP tersebut.
Terkait insiden lingkungan yang terjadi, pihak perusahaan berkilah bahwa kondisi tersebut merupakan faktor alam yang tidak terduga atau force majeure.
Ia menyebut fenomena tanah longsor sebagai penyebab utama yang tidak diinginkan oleh pihak mana pun, baik masyarakat maupun perusahaan.
”Posisi tanah longsor ini adalah salah satu bentuk force majeure, keadaan memaksa yang tidak ada seorang pun menginginkannya,” tambahnya.
Meski demikian, perwakilan perusahaan mengklaim pihaknya telah melakukan berbagai upaya perbaikan sejak 14 April lalu.
Namun, ia menyayangkan adanya hambatan di lapangan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan masyarakat maupun perusahaan tambang lain.
”Kami sudah berupaya melakukan penataan, bahkan alat kami paksa turun untuk melakukan perbaikan. Namun, ada oknum yang menghalang-halangi dan mengusir tim kami di lokasi. Kami berharap semua pihak mendampingi dan membantu kami melakukan perbaikan secepat mungkin agar tidak terjadi longsor susulan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kabaena masih menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan hak mereka atas air bersih yang dirampas oleh kepentingan korporasi.
PUBLISHER: MAS’UD