Berita UtamaSultra

Ampuh Dorong Pemprov Sultra Terbitkan Perda, 1.688 Kendaraan Tambang Wajib Pelat DT

337
×

Ampuh Dorong Pemprov Sultra Terbitkan Perda, 1.688 Kendaraan Tambang Wajib Pelat DT

Sebarkan artikel ini
Ampuh Dorong Pemprov Sultra Terbitkan Perda, 1.688 Kendaraan Tambang Wajib Pelat DT
Hendro Nilopo

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan seluruh kendaraan di sektor pertambangan menggunakan nomor registrasi wilayah Sultra atau pelat DT.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat banyaknya kendaraan operasional pertambangan, mulai dari Dump Truck hingga alat berat, yang masih menggunakan nomor pajak luar daerah seperti Sulawesi Selatan, Jakarta, hingga Kalimantan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, penggunaan pelat luar daerah sangat merugikan kas daerah.

Kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Sultra dan menggunakan fasilitas jalan daerah, namun pajak kendaraannya justru mengalir ke daerah asal.

“Pembayaran pajak kendaraan-kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Sultra, melainkan di daerah asal kendaraan itu dikeluarkan. Ini menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan bagi masyarakat kita,” ujarnya kepada media, Kamis (30/4/2026).

Ia meyakini, jika Perda ini diberlakukan secara maksimal, maka akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

“Jika pendapatan pajak maksimal dan dialokasikan untuk pembangunan, maka persoalan infrastruktur jalan yang selama ini menjadi problem utama di Sultra dapat segera diatasi,” tambahnya.

Isu ini merupakan kelanjutan dari temuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra pada November 2025 lalu.

Anggota Banggar, H. Fajar Ishak, sempat menyoroti adanya 1.688 unit kendaraan besar di wilayah pertambangan yang tidak teregistrasi di Sultra.

“Ini adalah potensi pajak yang hilang sia-sia. Ribuan kendaraan berkapasitas besar beroperasi tanpa memberikan kontribusi bagi daerah. Ini kebocoran yang harus segera ditutup,” tegas Fajar Ishak dalam rapat Banggar.

DPRD Sultra pun telah mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk menjadikan penertiban kendaraan ini sebagai prioritas utama guna mendongkrak PAD.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bappenda Sultra, Muhajidin kala itu menjelaskan, salah satu kendala utama dalam proses registrasi ulang ini adalah terkait masalah faktur kendaraan.

“Kendaraan berat yang belum teregistrasi tersebut rata-rata adalah jenis truk sepuluh roda (10 roda). Isu utamanya ada pada faktur kendaraan-kendaraan besar yang beroperasi di wilayah pertambangan,” jelas Muhajidin.

Meski demikian, desakan dari berbagai pihak termasuk Ampuh Sultra diharapkan dapat mempercepat lahirnya payung hukum yang lebih kuat, sehingga ribuan kendaraan tambang tersebut segera beralih menjadi pelat DT dan berkontribusi langsung bagi pembangunan Sulawesi Tenggara.

PUBLISHER: MAS’UD