Berita UtamaButon

Dari Buton ke Karawang: Polemik Keadilan dalam Proyek Hilirisasi Aspal Nasional

530
×

Dari Buton ke Karawang: Polemik Keadilan dalam Proyek Hilirisasi Aspal Nasional

Sebarkan artikel ini
Dari Buton ke Karawang: Polemik Keadilan dalam Proyek Hilirisasi Aspal Nasional
Arman Manila Nuhu, aktivis lingkungan dan tokoh adat asal Pulau Buton, merupakan Direktur Eksekutif JPKP Buton serta Juru Bahasa Kesultanan Buton yang aktif mengadvokasi hak masyarakat pesisir dan isu keadilan pengelolaan sumber daya alam.

TEGAS.CO, BAUBAU – Polemik penetapan lokasi hilirisasi Aspal Buton dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) kian mengemuka.

Lembaga adat Kesultanan Buton yang dipimpin oleh Yang Mulia La Ode Kariu secara resmi menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan Karawang sebagai lokasi utama pengolahan aspal, alih-alih Pulau Buton sebagai daerah penghasil.

Penolakan ini dinilai sebagai respons atas kebijakan yang dianggap belum mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam, khususnya masyarakat Buton yang selama ini menjadi pemasok utama aspal alam nasional.

Dalam pernyataan sikap yang berlangsung Selasa (5/5/26) lembaga adat menilai bahwa keputusan tersebut mencerminkan belum adanya political will yang kuat dari pemerintah pusat untuk mendorong pemerataan pembangunan berbasis potensi daerah.

Mereka menegaskan bahwa kebijakan tidak seharusnya hanya bertumpu pada pertimbangan teknis seperti infrastruktur, kedekatan pasar, atau efisiensi logistik semata.

Aspek keadilan wilayah, keberpihakan terhadap daerah penghasil, serta pembangunan ekonomi lokal dinilai harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan lokasi industri strategis nasional.

“Pemerintah pusat tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek teknis, lalu menetapkan Karawang sebagai pusat hilirisasi. Ada dimensi keadilan yang harus dijawab,” demikian salah satu poin sikap yang disampaikan.

Penolakan tersebut juga merujuk pada prinsip konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, daerah penghasil memiliki hak untuk memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari pengelolaan sumber daya di wilayahnya.

Dari Buton ke Karawang: Polemik Keadilan dalam Proyek Hilirisasi Aspal Nasional

Dalam perspektif kebijakan publik, lembaga adat juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan distributif—yakni distribusi manfaat ekonomi yang proporsional kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas ekstraksi sumber daya.

Risiko Pemindahan Nilai Tambah
Pulau Buton selama ini dikenal memiliki salah satu cadangan aspal alam terbesar di dunia. Namun ironisnya, sebagian fasilitas pengolahan di wilayah tersebut dilaporkan belum beroperasi optimal.

Di sisi lain, pembangunan fasilitas hilirisasi baru justru direncanakan di Karawang. Kondisi ini dinilai berpotensi memindahkan nilai tambah ekonomi, seperti penciptaan lapangan kerja, investasi industri, dan pertumbuhan ekonomi turunan ke luar daerah penghasil.

Perwakilan lembaga adat, Arman Manila Nuhu, menegaskan bahwa sikap penolakan ini bukan bentuk resistensi terhadap pembangunan nasional.

“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya menuntut keadilan. Jika sumber daya berasal dari Buton, maka pengolahan dan manfaat ekonominya juga seharusnya hadir di Buton,” ujarnya.

Tuntutan dan Alternatif Solusi
Lembaga adat Kesultanan Buton menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat.

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lokasi hilirisasi Aspal Buton.

Memprioritaskan pembangunan fasilitas pengolahan di Pulau Buton

Mengoptimalkan fasilitas industri yang telah ada di daerah penghasil

Mengkaji skema alternatif seperti dual-hub model (pusat produksi di Buton, distribusi di wilayah industri seperti Karawang).

Lembaga adat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan, keberlanjutan, serta kedaulatan ekonomi daerah.

“Buton tidak meminta lebih. Buton hanya meminta haknya: mengelola dan menikmati hasil dari tanahnya sendiri.”tutupnya.

JSR