
KENDARI, TEGAS.CO – Aroma maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Muna kembali menyengat.
Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim, melontarkan kritik keras terhadap langkah eksekutif yang dinilai menabrak aturan hukum terkait pelantikan Kepala Desa Oensuli hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2022.
Dalam kunjungan koordinasi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/5/2026), Rahim secara terang-terangan mendesak Bupati Muna untuk segera menganulir pelantikan tersebut.
Menurutnya, proses yang terjadi bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan sebuah tindakan ilegal.
“Saya minta Bupati Muna membatalkan pelantikan Kepala Desa Oensuli sebab ilegal,” tegas Rahim dengan nada bicara tinggi di hadapan awak media.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Polemik ini berakar pada pelaksanaan PSU di Desa Oensuli yang disebut-sebut sebagai produk “tanpa payung hukum”.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, membedah borok prosedur tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang mengatur mekanisme PSU dalam Pilkades di Muna.
“PSU pada saat itu maladministrasi. Kami meminta Bupati Muna untuk mencabut dan membatalkan hasil PSU tersebut karena tidak memiliki landasan regulasi,” ujar Mastri.
Ombudsman bahkan telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai bukti otentik adanya pelanggaran prosedur.
Dengan dibatalkannya PSU, maka secara hukum posisi pemenang harus dikembalikan pada hasil Pilkades serentak murni tahun 2022.
Ironisnya, Kabupaten Muna sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk menyelesaikan sengketa suara sama (draw), yakni Peraturan Bupati (Perbup) Muna Nomor 48.
Berdasarkan aturan tersebut, jika terjadi hasil imbang seperti yang dialami calon La Ode Jailani dan Maurudin, penentuan pemenang dilakukan berdasarkan. sebaran suara di TPS dan Wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak.
Namun, alih-alih menggunakan Perbup yang ada, pemerintah daerah justru memilih jalur PSU yang tidak diatur dalam regulasi, sehingga memicu konflik berkepanjangan selama tiga tahun terakhir.
Tak hanya sekadar melontar kritik, DPRD Muna kini mulai memasang “taring”. Muhammad Rahim menyatakan pihaknya tidak akan membiarkan preseden buruk ini merusak tatanan demokrasi di tingkat desa.
“DPRD telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi. Kami akan mengawal ini sampai tuntas agar administrasi desa berjalan di koridor hukum, bukan atas dasar kepentingan sepihak,” pungkas Rahim.
Pertemuan antara legislatif dan Ombudsman ini menjadi sinyal merah bagi Pemkab Muna.
Jika rekomendasi pembatalan ini diabaikan, kredibilitas pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa dipastikan akan semakin terperosok.
Di konfirmasi, Bupati Muna melalui whatsapp belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan, dan akan dikonfirmasi selanjutnya.
PUBLISHER: MAS’UD