Berita UtamaMuna

Ketua DPRD Muna Seret Dugaan ‘Dosa’ Pilkades Oensuli ke Ombudsman

594
×

Ketua DPRD Muna Seret Dugaan ‘Dosa’ Pilkades Oensuli ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Seret Dugaan ‘Dosa’ Pilkades Oensuli ke Ombudsman
Ketua DPRD Muna (tengah) dan jajaran Foto: MAS’UD

​KENDARI, TEGAS.CO – Langkah politik berani diambil oleh Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim, S.I.Kom.

Tak sekadar menjalankan fungsi pengawasan di balik meja, ia resmi melayangkan laporan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Desa Oensuli tahun 2022.

Laporan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan serangan terbuka terhadap dugaan tata kelola pemerintahan yang ugal-ugalan oleh eksekutif.

​Berdasarkan investigasi dan pernyataan resmi pihak DPRD Muna, berikut adalah poin-poin penting yang membongkar borok proses demokrasi di desa tersebut.

Ketua DPRD Seret Dugaan ‘Dosa’ Pilkades Oensuli ke Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo (kiri) bersama Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim, S.I.Kom Foto: MAS’UD

​1. Pembangkangan Terhadap Peraturan Bupati (Perbup)

​Pemerintah Daerah Muna, di bawah kepemimpinan Bupati, dituding sengaja menabrak aturan main yang mereka buat sendiri.

Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022, khususnya Pasal 30 dan Pasal 74, secara eksplisit mewajibkan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbasis dusun.

Namun, pada praktiknya, aturan ini diduga sengaja dikesampingkan demi memuluskan skenario tertentu.

​2. Skandal ‘DPT Campuran’ dan Manipulasi Data

​Temuan paling mencolok adalah munculnya “DPT campuran” di Desa Oensuli.

Pemilih dari Dusun 1 dan Dusun 2 digabungkan secara tidak sah. Investigasi dari Inspektorat mengonfirmasi sebuah fakta mengejutkan.

DPT campuran ini bukanlah produk Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat desa, melainkan “barang selundupan” dari Panitia Kabupaten (Despilkades) yang muncul mendadak menjelang pemungutan suara.

​3. Pelantikan yang Cacat Hukum

​Rahim melontarkan kritik pedas atas keputusan Bupati yang tetap melantik Abdul Kadir sebagai pemenang.

Bupati berdalih menggunakan Pasal 99 ayat 2 yang merujuk pada perolehan suara terbanyak di TPS tertentu.

Namun, bagi DPRD, argumen ini cacat logika dan hukum. Bagaimana mungkin menentukan pemenang berdasarkan basis data pemilih (DPT) yang sejak awal sudah dimanipulasi dan dicampur aduk secara tidak proporsional?

​4. Pelecehan terhadap Lembaga Legislatif

​Lebih dari sekadar masalah teknis Pilkades, tindakan eksekutif ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat DPRD Muna.

Pelantikan dilakukan secara sepihak saat DPRD masih dalam posisi menskors rapat untuk membahas hasil investigasi mendalam.

​”Seakan-akan kami DPRD ini tidak ada gunanya, bukan lagi mitra sejajar,” tegas Muhamad Rahim dengan nada getir, menggambarkan bagaimana fungsi pengawasan legislatif dikerdilkan oleh arogansi eksekutif.

​5. Menabrak Prosedur Permendagri

​Pelantikan tersebut juga dinilai sebagai tindakan “ilegal” karena mengabaikan regulasi kementerian.

Tidak ada penetapan pemenang dari panitia pemilihan desa maupun rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Hal ini memperkuat dugaan adanya pemaksaan kehendak di atas aturan hukum yang berlaku.

​Langkah pelaporan ke Ombudsman ini menjadi harapan terakhir untuk mengurai benang kusut “cacat hukum” dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Muna.

Saat ini, Ombudsman Sultra tengah mempelajari laporan tersebut. Jika terbukti, skandal Pilkades Oensuli ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat akar rumput Sulawesi Tenggara khususnya di kabupaten Muna.

PUBLISHER: MAS’UD