
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah “tuan tanah” yang kaya raya.
Bayangkan saja, hamparan tanah seluas 167,1 juta meter persegi yang tersebar di 14.824 bidang tanah diklaim sebagai milik daerah.
Jika diuangkan, nilainya mencapai angka fantastis Rp10,2 triliun.
Namun, di balik angka ribuan triliun tersebut, tersimpan kerawanan yang siap meledak kapan saja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membedah “borok” dalam pengelolaan aset tersebut, mengungkapkan, kekayaan daerah ini tengah berada di ujung tanduk konflik pertanahan dan bayang-bayang penjarahan oknum.
Ironi terbesar muncul saat melihat status legalitas lahan tersebut. Meski nilainya triliunan, baru sekitar 41,76 persen aset yang mengantongi sertifikat resmi atas nama Pemerintah Daerah.
Artinya, lebih dari separuh kekayaan tanah Sultra saat ini berdiri tanpa payung hukum yang kuat.
Kondisi “lahan abu-abu” ini menjadi celah lebar bagi para spekulan dan mafia tanah.
Tanpa sertifikasi yang tuntas, aset-aset ini rawan digugat, dicaplok pihak ketiga, atau bahkan hilang dari pencatatan daerah.
“Sertifikasi atas nama Pemda harus segera diterbitkan. Langkah ini penting guna memastikan hukum aset daerah, sekaligus mencegah potensi kehilangan aset dan konflik pertanahan di kemudian hari,” tegas Edi Suryanto, perwakilan KPK dalam keterangannya belum lama ini.
KPK tidak hanya menyoroti soal surat tanah, tetapi juga perilaku para “penjaga” aset tersebut.
Aroma tidak sedap tercium dari praktik harian pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Beberapa temuan miring yang menjadi sorotan antara lain, Penyalahgunaan Wewenang.
Menurut Edi, adanya indikasi oknum ASN yang memanfaatkan fasilitas atau aset daerah demi kepentingan pribadi, seolah milik nenek moyang sendiri.
Kemudian Kebocoran Sistem Manual. Proses pembayaran pajak dan retribusi yang belum terdigitalisasi sepenuhnya menjadi pintu masuk penggelapan dana.
Lalu praktik gratifikasi yang masih ditemukannya “main mata” antara wajib pajak dan petugas demi menyunat nominal kewajiban pajak daerah.
Administrasi yanh loyo pencatatan hasil pengadaan aset yang semrawut ditambah minimnya anggaran pengamanan membuat aset daerah tidak terjaga secara fisik maupun hukum.
Data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 menjadi bukti autentik betapa rapuhnya benteng pertahanan korupsi di Sultra. Dengan rata-rata skor 51,09 poin, Sultra berada dalam kategori wilayah yang rentan.
Titik paling kritis berada pada sektor pengelolaan BMD yang hanya menyentuh skor 44 poin.
Lebih mengkhawatirkan lagi, angka pemanfaatan aset hanya sebesar 26 persen yang menunjukkan bahwa banyak kekayaan daerah yang dibiarkan “mati” dan tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi rakyat.
Sementara itu, sektor pengamanan aset hanya bertahan di angka 32 persen.
Rangkaian data ini bukan sekadar statistik, melainkan peringatan keras bagi Pemprov Sultra.
Tanpa perbaikan sistemik dan digitalisasi layanan, Rp10,2 triliun aset daerah hanya akan menjadi “jarahan” yang diperebutkan di bawah meja.
KPK kini mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan transparan.
Targetnya jelas, mengubah aset yang semula menjadi sumber konflik dan beban, menjadi sumber pendapatan daerah yang sah tanpa harus menabrak rambu-rambu hukum.
PENULIS: MAS’UD