Berita UtamaHukumKendari

Ketika Smelter Raksasa PT Huadi Nickel Alloy Bantaeng Jadi Penampung Terakhir Ore Nikel Haram

726
×

Ketika Smelter Raksasa PT Huadi Nickel Alloy Bantaeng Jadi Penampung Terakhir Ore Nikel Haram

Sebarkan artikel ini
Ketika Smelter Raksasa PT Huadi Nickel Alloy Bantaeng Jadi Penampung Terakhir Ore Nikel Haram
Keterangan Foto: papan nama kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang terletak di Kabupaten Bantaeng. diambil pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu saat Kejati Sultra melakukan penggeledahan, Foto: Arsip Kejati Sultra

KENDARI, TEGAS.CO – Aroma skandal mafia tambang lintas provinsi kian menyengat setelah tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan gebrakan hukum di Sulawesi Selatan.

Langkah agresif ini ditandai dengan penggeledahan maraton selama kurang lebih tujuh jam di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang terletak di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Penggeledahan di salah satu pabrik smelter ore nikel terbesar di Sulawesi Selatan ini dilakukan sebagai upaya paksa untuk mengumpulkan alat bukti baru sekaligus mengurai benang kusut dugaan korupsi perdagangan bijih nikel ilegal yang merugikan keuangan negara dari sektor sumber daya alam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Taufik, SH.MH menegaskan, dari lokasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.

Bukti-bukti yang diamankan ini diduga kuat berkaitan erat dengan alur transaksi serta manifes pengiriman bijih nikel ilegal yang berasal dari wilayah Sulawesi Tenggara.

“Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, di mana fokus utama saat ini adalah mengamankan seluruh barang bukti agar konstruksi perkara kakap ini menjadi benderang,”tegas Irwan dalam keterangannya Senin 18 Mei 2026 di Kendari.

Menurut Irwan, Penyidikan ini merupakan pengembangan dari mega skandal yang sebelumnya telah menyeret delapan orang terpidana ke meja hijau, termasuk unsur birokrasi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka yang telah divonis bersalah.

Ia menegaskan, modus operandi yang digunakan dalam perkara ini terbilang rapi, yakni mengomersialkan bijih nikel yang dikeruk dari lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia secara ilegal.

Keterangan video: Selasa, 12 Mei 2026 lalu saat tim Kejati Sultra melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang terletak di Kabupaten Bantaeng. Video: Arsip Kejati Sultra

“Untuk melegalkan pengangkutan, komoditas bumi tersebut disamarkan menggunakan “dokumen terbang” atau kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya milik PT Alam Mitra Indah Nugraha, lengkap dengan persetujuan berlayar dari Syahbandar Kolaka yang kini telah terbukti melanggar hukum,”ungkapnya.

Ia menambahkan, alur distribusi nikel ilegal ini diduga kuat memanfaatkan infrastruktur dermaga jeti milik PT Kurnia Mining Resources serta beberapa jeti rakyat yang tidak mengantongi izin resmi.

Kata dia, sebelum akhirnya mendarat di PT Huadi di Bantaeng, tim penyidik Kejati Sultra sebenarnya sudah lebih dulu bergerak melakukan penggeledahan di Kota Makassar pada Senin, 11 Mei 2026.

“Dua lokasi berbeda di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini disisir oleh petugas untuk melacak aliran dokumen dan keterlibatan pihak lain,”tambahnya.

Dikatakannya, langkah maraton lintas daerah ini memperlihatkan sinyal kuat bahwa kejaksaan tengah berupaya keras memutus rantai gurita mafia tambang di wilayah Sulawesi.

Hingga laporan investigasi ini diturunkan, pihak manajemen PT Huadi Nickel Alloy Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang menyasar kantor mereka.

Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh tim jurnalis demi mendapatkan klarifikasi berimbang, dan penelusuran lebih lanjut akan terus dikawal seiring dengan berkembangnya proses penyidikan di Kejati Sultra.

PUBLISHER: MAS’UD