Menanti “Tetesan” DBH Pajak Air Permukaan PT OSS Morosi Konawe
Sebarkan artikel ini
Post Views: 1439
Rombongan anggota DPRD Konawe foto bersama Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra usai diterima pada Selasa 19 Mei 2026. Foto: MAS’UD
KONAWE, TEGAS.CO – Masalah tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) oleh PT Obsidian Stainless Steel (OSS) terus bergulir.
Sebagai daerah yang menjadi tempat beroperasinya perusahaan raksasa tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe justru berada dalam posisi dilematis.
Pasalnya, kewenangan penuh pengelolaan pajak tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara Kabupaten Konawe hanya bisa menanti bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar persoalan tunggakan pajak PT OSS segera dituntaskan.
Percepatan penyelesaian ini dinilai penting agar aliran dana bagi hasil bisa segera masuk ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat Konawe.
Secara regulasi, Pajak Air Permukaan merupakan ranah kewenangan penuh pemerintah provinsi, termasuk dalam hal penagihan dan pengawasannya.
Hal inilah yang membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Pemkab Konawe tidak memiliki taji langsung untuk melakukan intervensi atau upaya paksa terhadap PT OSS.
“Karena ini ranah provinsi, kami di kabupaten sifatnya pasif dan hanya menunggu kejelasan DBH tersebut. Walaupun wilayah operasinya ada di daerah kami, secara aturan dewannya dan kewenangannya ada di tingkat provinsi,” ujar Fahkrudin Ketua Komisi I DPRD Konawe.
Meskipun ruang gerak pemerintah daerah terbatas oleh sekat regulasi, lanjut Fahkrudin, secercah harapan mulai muncul.
Kata dia, kabar terbaru menyebutkan, Gubernur Sultra telah memberikan atensi khusus dan mulai menyentuh persoalan pagu anggaran serta DBH terkait PT OSS ini.
Kata dia ketergantungan Konawe terhadap eksekusi dari pemerintah provinsi membuat realisasi pendapatan daerah menjadi terhambat.
Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan PT OSS ini diharapkan tidak berlarut-larut.
“Jika pihak provinsi dan PT OSS bisa mempercepat rekonsiliasi dan pembayaran tunggakan, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh daerah,”kata Fahkrudin.
Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Konawe dapat segera dikucurkan untuk menutupi kurang bayar yang ada saat ini, sekaligus menggenjot sektor pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat di sekitar lingkar industri.
Kini, bola panas penyelesaian pajak PT OSS sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Sultra. Publik Konawe berharap komitmen yang telah disinggung oleh pimpinan provinsi dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.
Rombongan anggota DPRD Konawe diterima, Wakil Ketua Komisi I, S. Budhi Prasodjo (Demokrat).