OLEH: MAS’UD ( Mahasiswa pascasajana ilmu-ilmu hukum dan wartawan senior di Kendari ) asal Kabupaten Bantaeng
Analisis Mendalam Kasus Korupsi Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng
Pengelolaan sumber daya air merupakan manifestasi kedaulatan negara atas hajat hidup orang banyak, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Namun, realitas yang berkembang di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, menggambarkan sebuah anomali dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemenuhan hak dasar warga, justru terjerembap dalam pusaran skandal korupsi sistemik yang melibatkan berbagai lapisan manajemen dan menyentuh aspek-aspek vital operasional perusahaan.
Fenomena ini bukan sekadar masalah kerugian finansial, melainkan representasi dari krisis integritas yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat kecil yang bergantung pada aliran air bersih setiap harinya.
Dinamika Penegakan Hukum, Penetrasi Dualisme Penyidikan
Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng mencapai titik penting pada Mei 2026.
Kejadian langka dalam lanskap hukum daerah muncul ketika dua lembaga penegak hukum utama, Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, secara bersamaan mengumumkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan untuk objek yang berbeda di institusi yang sama.
Penetrasi hukum yang masif ini menandakan adanya indikasi kebocoran anggaran yang bersifat masif dan berkelanjutan di dalam perusahaan daerah tersebut.
Ekspansi Penyidikan Unit Tipidkor Polres Bantaeng
Langkah Kepolisian Resor Bantaeng di bawah naungan Polda Sulawesi Selatan dalam menaikkan status kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan mendapatkan apresiasi luas dari publik sebagai tindakan tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Keputusan strategis ini difinalisasi setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bantaeng melaksanakan gelar perkara di Mapolda Sulawesi Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Peningkatan status ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hasil dari pengumpulan bukti permulaan yang cukup kuat yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Fokus utama penyidikan Polres Bantaeng tertuju pada penyalahgunaan anggaran operasional perusahaan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Anggaran operasional, yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan jaringan, pengadaan bahan kimia pengolah air, dan efisiensi pelayanan, diduga kuat telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pendalaman sementara, indikasi kerugian keuangan negara dalam lingkup operasional ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Angka tersebut mencerminkan kebocoran yang sangat signifikan mengingat skala operasional BUMD di tingkat kabupaten.
Eskalasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejari Bantaeng
Hampir bersamaan dengan pengumuman dari pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga melakukan langkah hukum yang serupa namun menyasar objek perkara yang berbeda.
Kejaksaan secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan untuk periode 2020 hingga 2023 ke tahap penyidikan.
Pengumuman ini disampaikan melalui siaran pers resmi pada Senin, 18 Mei 2026, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Penyidikan kejaksaan ini menyasar penyalahgunaan dana hibah dari pemerintah pusat dan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan analisis awal, pola penyimpangan yang ditemukan melibatkan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Estimasi kerugian negara dalam perkara hibah ini berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp6 miliar, yang jika diakumulasikan dengan temuan kepolisian, menunjukkan total kerugian yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Perbandingan Objek dan Fokus Penegakan Hukum
Untuk memahami kompleksitas kasus ini, diperlukan perbandingan struktur antara dua jalur penyidikan yang sedang berlangsung,
Sebagaimana disajikan dalam infografis di bawah ini
Sumber: Diolah dari
Dinamika ini menunjukkan bahwa PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng sedang berada dalam kondisi darurat tata kelola, di mana celah korupsi ditemukan baik pada dana bantuan pemerintah (hibah) maupun pada pendapatan rutin yang dihasilkan dari iuran pelanggan. Hal ini menciptakan beban ganda bagi keberlangsungan institusi.
Mekanisme dan Modus Operandi
Penyelidikan mendalam oleh kedua aparat penegak hukum (APH) mengungkapkan modus operandi yang terstruktur dalam penyalahgunaan dana publik di tubuh PDAM Bantaeng.
Korupsi yang terjadi tidak hanya bersifat oportunistik tetapi juga memiliki dimensi administratif yang menunjukkan kelemahan sistem pengawasan internal.
Penyelewengan Dana Hibah dan Penyertaan Modal (2020-2023)
Penyidikan Kejaksaan Negeri Bantaeng membedah pemanfaatan dana yang bersumber dari program nasional.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2019, pemerintah daerah telah berkomitmen memberikan penyertaan modal sebesar Rp7,5 miliar untuk periode 2020-2024, yang dialokasikan secara rutin sebesar Rp1,5 miliar setiap tahunnya.
Dana tersebut dimaksudkan untuk membiayai pembangunan sistem penyediaan air minum dan pemasangan 500 Sambungan Rumah (SR) per tahun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan estimasi biaya Rp3 juta per sambungan.
Namun, tim penyidik Pidsus menemukan, mekanisme penggunaan anggaran tersebut menyimpang secara signifikan dari prosedur operasional standar.
Terdapat indikasi dana penyertaan modal tidak dikelola sesuai dengan mekanisme APBD dan juknis Kementerian PUPR.
Hal ini mencakup potensi manipulasi administrasi, penggelembungan biaya (mark-up), hingga kemungkinan pengerjaan proyek fiktif yang tidak memberikan manfaat nyata bagi target penerima.
Indikasi ini diperkuat dengan fakta bahwa meskipun anggaran telah cair, keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan sambungan baru tetap tinggi.
Penyimpangan Anggaran Operasional (2023-2025)
Di sisi lain, penyidikan Polres Bantaeng menyoroti pengelolaan “dapur” perusahaan.
Anggaran operasional merupakan nadi utama bagi kelancaran distribusi air.
Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran rutin yang nilainya mencapai Rp3 miliar.
Penyidik menemukan adanya aliran dana yang keluar dari perusahaan tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang valid atau digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan teknis PDAM.
Fokus penyidikan saat ini adalah memetakan peran masing-masing saksi dan pihak manajerial guna menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp3 miliar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa hampir setiap tahun terjadi kebocoran anggaran operasional sebesar Rp1 miliar.
Bagi sebuah perusahaan daerah di Bantaeng, angka ini sangat krusial karena seharusnya dapat digunakan untuk modernisasi infrastruktur pipa yang banyak mengalami kerusakan.
Krisis Kepemimpinan dan Skandal Etika Direksi
Masalah di PDAM Tirta Eremerasa bukan hanya soal angka dalam laporan keuangan, melainkan sangat berkaitan erat dengan perilaku kepemimpinan yang kontroversial.
Nama Suwardi, yang menjabat sebagai Direktur Utama sejak 21 Mei 2025, menjadi pusat dari berbagai gejolak yang mengguncang perusahaan.
Skandal Rekaman Telepon “Alwi” dan Tudingan Makelar Proyek
Publik Bantaeng sempat dikejutkan oleh beredarnya rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan Suwardi dengan seorang pria bernama Alwi.
Dalam rekaman tersebut, Suwardi diduga menjanjikan proyek dengan nilai keuntungan puluhan juta rupiah kepada Alwi.
Transkrip percakapan tersebut mengindikasikan adanya praktik patronase di mana proyek-proyek di tubuh PDAM dijadikan komoditas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Suwardi dalam klarifikasinya mengakui adanya percakapan tersebut, namun berdalih bahwa tindakannya hanya untuk “menenangkan” Alwi yang sedang mencari dana untuk biaya pernikahan yang dijadwalkan pada 25 Januari 2026.
Namun, alasan kemanusiaan tersebut tidak dapat menutupi pelanggaran etika berat di mana seorang pejabat publik menjanjikan proyek negara secara informal.
Penyebutan nama Bupati Bantaeng dalam rekaman tersebut juga menambah eskalasi politik, meskipun Suwardi kemudian menyatakan bahwa nama Bupati dicatut hanya untuk meyakinkan lawan bicaranya.
Isu Nepotisme dan Pengelolaan SDM yang Serampangan
Selain skandal proyek, kepemimpinan Suwardi juga diterpa isu nepotisme yang kental.
Aktivis mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menuding bahwa lebih dari 50 persen pegawai di PDAM Tirta Eremerasa merupakan “titipan” yang direkrut tanpa melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Praktik nepotisme ini berdampak pada membengkaknya biaya operasional untuk gaji pegawai tanpa diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan distribusi air.
Pengelolaan SDM yang dianggap serampangan ini memicu gejolak di internal perusahaan.
Karyawan yang merasa bekerja secara profesional merasa tersisih oleh keberadaan pegawai titipan, yang pada gilirannya merusak moralitas dan etos kerja di tubuh PDAM.
Ketidakharmonisan antara manajemen dan staf inilah yang kemudian menjadi salah satu katalisator munculnya petisi karyawan kepada DPRD Bantaeng.
Benturan Internal: Temuan BPK dan Perlawanan Karyawan
Kondisi internal PDAM Tirta Eremerasa mencapai titik nadir ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk periode 2023 hingga triwulan III 2025.
Temuan BPK tersebut mencatat adanya kerugian negara dan ketidakteraturan administratif yang memerlukan pengembalian dana ke kas negara.
Polemik Pengembalian Kerugian oleh Karyawan
Langkah manajemen dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut justru memicu konflik baru.
Direktur PDAM mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan karyawan untuk ikut menanggung beban pengembalian kerugian negara tersebut.
Besaran pengembalian yang dibebankan kepada tiap individu bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga mencapai Rp50 juta.
Kebijakan ini dianggap tidak adil karena dalam struktur organisasi daerah, tanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan pengambilan kebijakan strategis berada pada level direksi dan manajerial, bukan pada karyawan pelaksana.
Para karyawan berargumen bahwa mereka hanyalah pelaksana instruksi, sehingga menjadikannya “tumbal” atas kesalahan manajerial merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata.
Akibatnya, puluhan karyawan melakukan aksi unjuk rasa di kantor PDAM dan gedung DPRD Bantaeng untuk memprotes kebijakan tersebut.
Petisi dan Desakan Pencopotan
Ketegangan yang memuncak memaksa karyawan melayangkan petisi resmi ke DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai bentuk penolakan terhadap kepemimpinan Suwardi.
Petisi tersebut memuat poin-poin mengenai kegagalan manajemen, kebijakan yang merugikan kesejahteraan karyawan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kondisi ini menciptakan lumpuhnya koordinasi internal. Ketika sebuah BUMD yang melayani kebutuhan dasar mengalami perpecahan antara pimpinan dan bawahan, maka kualitas pelayanan kepada pelanggan menjadi korban pertama.
Hal ini terbukti dengan banyaknya keluhan masyarakat mengenai mampetnya aliran air yang bertepatan dengan periode gejolak internal tersebut.
Kerentanan Infrastruktur dan Kegagalan Digital
Di balik skandal korupsi dan konflik kepemimpinan, terdapat masalah teknis dan operasional yang tidak kalah serius.
PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng gagal dalam memelihara infrastruktur fisik dan melindungi sistem informasi digitalnya, yang semakin memperburuk krisis pelayanan.
Kasus Pembobolan Sistem SIKOMPAK
Dunia digital PDAM Bantaeng dikejutkan dengan dugaan pembobolan sistem aplikasi SIKOMPAK (Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi).
Beredarnya dokumen PDF yang berisi rekam jejak (log) aktivitas login menggunakan akun dengan keterangan “User: direktur” memicu kecurigaan bahwa data-data sensitif perusahaan telah diakses atau bahkan dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Dugaan pembobolan sistem ini memiliki implikasi serius terhadap akuntabilitas keuangan perusahaan.
Jika sistem akuntansi dapat ditembus, maka validitas laporan keuangan yang menjadi dasar pemeriksaan BPK dan penyidikan APH dapat dipertanyakan.
Muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa insiden digital ini merupakan upaya untuk mengaburkan jejak transaksi keuangan yang bermasalah, atau setidaknya menunjukkan lemahnya standar keamanan informasi di perusahaan daerah tersebut.
Kerusakan Infrastruktur dan Krisis Distribusi
Pada aspek fisik, PDAM Bantaeng gagal melakukan mitigasi yang efektif terhadap gangguan alam.
Kerusakan pipa induk akibat banjir menyebabkan krisis air bersih yang berdampak pada sekitar 4.000 pelanggan.
Meskipun banjir merupakan faktor eksternal, lambannya proses perbaikan permanen dan ketidakmampuan perusahaan dalam menyediakan solusi alternatif yang memadai menunjukkan adanya masalah dalam alokasi anggaran pemeliharaan.
Ironi muncul ketika anggaran operasional senilai miliaran rupiah diduga dikorupsi, namun perusahaan berdalih tidak memiliki cukup dana untuk melakukan perbaikan pipa secara cepat dan menyeluruh.
Hal ini memaksa warga di berbagai wilayah, seperti Kelurahan Tala-tala dan kawasan perkotaan lainnya, untuk mengantre air dari mobil tangki atau beralih ke sumur bor mandiri dengan biaya tambahan yang memberatkan.

Dampak Sosio-Ekonomi: Keadilan bagi Rakyat Kecil
Korupsi di sektor air bersih memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat dibandingkan korupsi di sektor lain karena air adalah hak asasi yang tidak dapat ditunda pemenuhannya.
Masyarakat Kabupaten Bantaeng, khususnya kelompok ekonomi lemah, menanggung beban paling berat dari disfungsi PDAM Tirta Eremerasa.
Beban Ekonomi Ganda
Warga Bantaeng mengalami apa yang disebut sebagai beban ekonomi ganda.
Di satu sisi, mereka tetap diwajibkan membayar tagihan bulanan kepada PDAM meskipun air sering tidak mengalir atau hanya mengalirkan angin.
Di sisi lain, mereka harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli air bersih demi menyambung hidup sehari-hari.
Keluhan warga yang menyatakan bahwa mereka “membayar angin” mencerminkan kemarahan atas ketidakadilan yang mereka alami.
Krisis air ini juga mengganggu aktivitas ekonomi skala rumah tangga dan perkantoran.
Sebagai contoh, Kantor ATR/BPN Bantaeng terpaksa melakukan pengeboran sumur mandiri karena suplai air PDAM macet selama satu minggu, yang tentu saja memerlukan alokasi anggaran tidak terencana.
Bagi pedagang kecil dan rumah tangga berpenghasilan rendah, pengeluaran tambahan untuk air bersih berarti pemotongan anggaran untuk kebutuhan pokok lainnya seperti pangan dan pendidikan.
Runtuhnya Kepercayaan Publik
Eskalasi kasus korupsi ini meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.
Ketika masyarakat melihat para pejabat perusahaan daerah diduga menikmati uang haram hasil korupsi, sementara mereka sendiri harus mengantre jeriken di bawah terik matahari, tercipta luka sosial yang mendalam.
Harapan masyarakat kini tertumpu sepenuhnya pada proses hukum. Mereka menginginkan transparansi penuh dalam penyidikan sehingga aktor intelektual yang sebenarnya dapat terungkap.
Komitmen Polres Bantaeng untuk melakukan penyidikan secara profesional dan tanpa pandang bulu menjadi taruhan besar bagi reputasi kepolisian di mata warga Bantaeng.
Respons Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Pemerintah Kabupaten Bantaeng, di bawah kepemimpinan Bupati Muh. Fathul Fauzi Nurdin, menghadapi tantangan besar dalam mengelola krisis ini.
Tindakan administratif yang diambil merupakan respons terhadap dinamika sosial dan hukum yang berkembang sangat cepat.
Penonaktifan dan Pergantian Manajemen
Menanggapi rekomendasi dari DPRD Bantaeng dan besarnya gelombang protes masyarakat, Bupati akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Suwardi dari jabatan Direktur PDAM pada awal Januari 2026.
Keputusan ini dituangkan dalam SK Bupati nomor: 100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026 sebagai upaya untuk menjaga stabilitas perusahaan selama proses investigasi internal berlangsung.
Posisi direktur sementara kemudian diisi oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Penunjukan kepala lembaga pengawas internal sebagai pimpinan PDAM diharapkan dapat mempercepat proses audit dan pembersihan di tubuh perusahaan.
Namun, masa transisi ini tetap penuh tantangan mengingat besarnya kerusakan manajerial yang sudah terjadi.
Dilema Pengaktifan Kembali dan Tekanan Massa
Situasi sempat memanas kembali pada Mei 2026 ketika beredar informasi mengenai rencana pengaktifan kembali Suwardi sebagai Direktur definitif.
Hal ini memicu gelombang penolakan baru yang lebih besar dari elemen masyarakat dan karyawan yang sudah terlanjur skeptis.
Bupati didesak untuk tidak berada di “wilayah abu-abu” dan segera mengambil keputusan final guna mengakhiri polemik kepemimpinan yang berlarut-larut.
Pada akhirnya, seiring dengan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan oleh polisi dan jaksa, Bupati memberikan pernyataan tegas bahwa Suwardi akan diberhentikan secara permanen.
Langkah ini merupakan pengakuan secara tidak langsung bahwa kepemimpinan sebelumnya telah gagal menjaga integritas perusahaan dan merusak pelayanan kepada publik.
Analisis Yuridis dan Masa Depan Penegakan Hukum
Proses hukum yang tengah berjalan di Polres dan Kejari Bantaeng menggunakan instrumen hukum tindak pidana korupsi yang kuat.
Para pihak yang terlibat diancam dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Penerapan Pasal-Pasal Pidana
Penyidik menerapkan pasal primair dan subsidair yang menyasar perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 603 dan 604 KUHP tahun 2023 menjadi landasan baru dalam penuntutan tindak pidana korupsi di masa transisi hukum Indonesia saat ini.
Penyidikan juga difokuskan pada pengembalian kerugian keuangan negara sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Mengingat indikasi kerugian yang mencapai miliaran rupiah, upaya penyitaan aset milik para calon tersangka kemungkinan besar akan dilakukan guna memastikan pemulihan keuangan negara dapat tercapai secara maksimal.
Langkah Strategis Pasca-Penyidikan
Keberhasilan penyidikan ini akan ditentukan oleh kemampuan penyidik dalam mengumpulkan bukti dokumen yang kuat, terutama terkait aliran dana operasional dan pertanggungjawaban proyek hibah.
Kerjasama dengan BPK Sulawesi Selatan dan ahli perbankan diperlukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga “menguap” ke kantong pribadi.
DPRD Bantaeng juga diharapkan tetap menjalankan fungsi pengawasannya agar kasus ini tidak “masuk angin” atau berhenti di tengah jalan.
Masyarakat Bantaeng berhak mendapatkan keadilan hukum yang nyata, di mana para pelaku korupsi dihukum setimpal dengan penderitaan warga yang kesulitan air bersih setiap harinya.
Urgensi Reformasi Total PDAM Bantaeng
Kasus korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng merupakan sebuah tragedi pelayanan publik yang memerlukan solusi komprehensif.
Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan oleh Polres dan Kejari Bantaeng pada Mei 2026 adalah langkah awal yang sangat positif menuju penegakan hukum yang berkeadilan.
Namun, penyelesaian masalah ini tidak boleh berhenti pada pemidanaan oknum semata.
Reformasi total dalam tata kelola PDAM Bantaeng harus mencakup:
1. Transparansi Anggaran
Membuka laporan keuangan dan rencana kerja perusahaan kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan setiap rupiah anggaran.
2. Audit Teknologi
Memperbaiki sistem keamanan siber ( SIKOMPAK ) untuk mencegah manipulasi data dan memastikan integritas pelaporan keuangan secara digital.
3. Rekrutmen Profesional
Menghapus praktik nepotisme dengan melakukan rekrutmen pegawai dan direksi melalui mekanisme seleksi yang terbuka, kompetitif, dan berbasis kompetensi (merit system).
4. Peningkatan Infrastruktur
Memprioritaskan alokasi anggaran operasional untuk perbaikan pipa induk dan jaringan distribusi yang rusak demi menjamin kelancaran suplai air kepada seluruh pelanggan.
Air adalah kehidupan, dan korupsi di sektor air adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar kemanusiaan.
Momentum penyidikan ini harus dijadikan titik balik bagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk membersihkan birokrasi daerah dari praktik-praktik rasuah.
Hanya dengan kepemimpinan yang berintegritas dan pengawasan yang ketat, PDAM Tirta Eremerasa dapat kembali ke mandat utamanya yakni. mengalirkan kehidupan bagi seluruh rakyat Bantaeng, tanpa diskriminasi dan tanpa dikotori oleh praktik korupsi.
Sumber Data:
Data dalam penelitian ini disusun berdasarkan kompilasi informasi resmi yakni, pemberitaan yang dilansir dari sejumlah media online dibantu ai antara lain:
Bantaeng News dan Berita Sulsel.
