Berita UtamaHukumOpini

Tajuk Rencana: Menjajal Nurani di Balik Kekuasaan dalam Kasus Kekerasan Seksual di Sultra

366
×

Tajuk Rencana: Menjajal Nurani di Balik Kekuasaan dalam Kasus Kekerasan Seksual di Sultra

Sebarkan artikel ini

Tajuk Rencana: Menjajal Nurani di Balik Kekuasaan dalam Kasus Kekerasan Seksual di Sultra

OLEH: MAS’UD (Wartawan Senior)

Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah berada dalam titik nadir penanganan kasus kekerasan seksual.

Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan beban perkara yang terus melonjak, sementara rasio personel penegak hukum masih timpang.

Di tengah situasi ini, kasus dugaan pencabulan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial PI di kediaman pribadi Bupati Konawe Selatan pada 12 Mei 2026 menjadi tamparan keras bagi nurani kolektif kita.

Kejadian ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan kegagalan sistemik dan indikasi kuat adanya upaya pembungkaman terhadap korban yang melibatkan aktor-aktor di balik kekuasaan.

Kasus yang menimpa PI, di mana pelaku (CA) adalah seorang sekuriti yang juga kerabat dekat pemilik rumah, mengungkap modus klasik namun mengerikan.

Pasca-kejadian, korban bukannya mendapatkan perlindungan, justru dipulangkan dengan kompensasi uang senilai Rp200 ribu dan ancaman agar tidak melapor ke polisi.

Informasi dari Terassultra dan Simpulindonesia bahkan menyebutkan dugaan tindakan serupa telah dialami ART lain sebelumnya.

Secara legal, tindakan oknum di DP3A Konawe Selatan yang diduga berupaya melakukan mediasi damai, seperti dilaporkan oleh BRITAKITA, merupakan pelanggaran serius terhadap semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS secara tegas menyatakan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui proses damai (restorative justice) di luar peradilan.

Upaya mengarahkan korban untuk berdamai dengan dalih menjaga “nama baik” seperti diulas Konselpos adalah bentuk intervensi yang tidak etis dan menghambat tegaknya keadilan.

Tingginya prevalensi kekerasan seksual di Sulawesi, sebagaimana catatan Databoks, diperburuk oleh faktor sosio-kultural yang kental dengan budaya patriarki.

Stigma sosial yang menyudutkan korban, ditambah keterbatasan akses informasi bagi pekerja rumah tangga, sering kali menjadi tembok penghalang bagi korban untuk mencari keadilan.

Ketika institusi yang seharusnya melindungi (seperti DP3A) justru diduga menjadi tangan pertama yang meredam suara korban, maka impunitas yakni bebasnya pelaku dari hukuman telah terorganisir dengan rapi.

Sementara itu, proses hukum terhadap kasus lain yang melibatkan oknum anggota TNI, Majid Bone, yang sempat menjadi DPO dan kini telah ditangkap (sumber: TribunNews dan keterangan Advokat Andre Darmawan), harus menjadi momentum bagi aparat untuk bersikap transparan.

Kasus ini membuktikan bahwa dengan pengawalan hukum yang ketat, predator seksual tidak memiliki tempat untuk bersembunyi.

Kita tidak bisa membiarkan kekerasan seksual dinormalisasi oleh kekuatan jabatan atau uang tutup mulut.

Langkah konkret yang harus diambil adalah:
1. Polresta Kendari: Harus menuntaskan penyidikan secara profesional tanpa intervensi, termasuk mengusut dugaan upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) oleh pihak-pihak yang mencoba mendamaikan kasus tersebut.

2. Audit DP3A: Diperlukan audit menyeluruh terhadap fungsi dan integritas DP3A Konawe Selatan.

Lembaga ini harus kembali ke fungsi aslinya sebagai pelindung penyintas, bukan pelindung kepentingan penguasa.

3. Pemerintah Provinsi Gubernur Sulawesi Tenggara wajib memperkuat UPTD PPA dengan anggaran dan SDM yang memadai guna menyeimbangkan rasio beban kasus yang saat ini masih timpang, sebagaimana disorot Kompas.

Perlindungan warga dari predator seksual adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.

Penegakan hukum yang tegas adalah harga mati bagi sebuah daerah yang mengaku menjunjung tinggi peradaban.

Pada akhirnya, integritas sebuah daerah tidak diukur dari megahnya pembangunan fisik, melainkan dari seberapa berani kita melindungi mereka yang paling rentan dari cengkeraman kekuasaan yang sewenang-wenang.