Sultra Raih Opini WTP ke-13, BPK RI Beri Catatan Terkait Defisit Kas dan Pengelolaan Aset
Sebarkan artikel ini
Post Views: 1309
Foto bersama usai penyerahan dokumen LHP BPK RI diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK-RI, Dr. Herry Subowo, SE, MPM, Ak, CA, kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dan Ketua DPRD Sultra di gedung paripurna DPRD Sultra, pada 25 Mei 2026. Foto: MAS’UD
KENDARI, TEGAS.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi raihan WTP ke-13 kalinya bagi Bumi Anoa.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, kepada Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, dan Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Senin (25/5/2026).
Meski meraih opini tertinggi, BPK RI memberikan sejumlah catatan kritis dan penekanan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah terkait tata kelola keuangan dan pengelolaan aset.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, mengungkapkan adanya realisasi belanja yang tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp59 Miliar.
Dari jumlah tersebut, pengeluaran sebesar Rp34,7 Miliar tidak tersedia anggarannya, sehingga tidak dapat disajikan pada akun belanja terkait di Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
“Kami memberikan penekanan pada Catatan 5.2 atas Laporan Keuangan. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025 sebesar Rp235,4 Miliar telah terkoreksi sebesar Rp34,7 Miliar karena adanya utang belanja tahun 2024 yang dibayarkan pada tahun 2025 tanpa ketersediaan anggaran,” jelas Hery Subowo.
Selain itu, BPK juga menyoroti belum memadainya pengelolaan utang belanja yang mengakibatkan Pemprov Sultra mengalami defisit riil sebesar Rp279,4 Miliar.
Kondisi ini dinilai berisiko mengurangi kemampuan keuangan daerah dalam menyelesaikan kewajiban jangka pendek serta berpotensi memangkas anggaran program untuk masyarakat.
Masalah klasik pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga menjadi temuan yang disorot.
BPK mencatat sebanyak 3.580 unit aset daerah masih tercatat dengan nilai nominal Rp0,00 dan Rp1,00 sehingga tidak diketahui nilai aslinya.
Lebih mengejutkan lagi, terdapat Peralatan dan Mesin senilai Rp30,4 Miliar yang tidak diketahui keberadaannya, yang meningkatkan risiko kehilangan aset daerah.
Bukan hanya LKPD, pemeriksaan kinerja pada Semester II Tahun 2025 juga menemukan kelemahan pengamanan hukum terhadap aset tanah yang bersengketa serta adanya pemanfaatan pihak ketiga yang belum didukung perjanjian resmi.
BPK juga menemukan kesalahan pengenaan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) non-transportasi yang memicu potensi kekurangan penerimaan daerah hingga Rp42,1 Miliar.
BPK mengingatkan, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Pemprov Sultra per 31 Desember 2025 baru mencapai 76,20%.
Angka ini masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan BPK, yakni sebesar 80%.
Merespons temuan tersebut, Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menyatakan menerima seluruh hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ia langsung menginstruksikan jajaran eksekutif untuk bergerak cepat melakukan perbaikan.
“Saya instruksikan kepada Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, dan seluruh Kepala OPD terkait untuk segera menyusun rencana aksi (action plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Jangan menunda-nunda kerja, lakukan koordinasi intensif dengan tim BPK RI agar perbaikan berjalan optimal,” tegas Gubernur yang akrab disapa ASR tersebut.
Sesuai dengan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sultra, Kepala BPK Perwakilan Sultra Dr. Dadek Nandemar, Kepala BPKP Sultra, para pimpinan instansi vertikal, serta Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.