Kakek Hasan saat mencoba menghalau laju eskavator yang dikawal oknum berseragam Polisi saat mempertahankan lahannya pada Mei 2026 ini. Screenshot video
OLEH: MAS’UD (WARTAWAN SENIOR)
Sebuah tragedi yang menimpa Kakek Hasan (60) di Desa Poosu Jaya, Kecamatan Konda, kabupaten Konawe Selatan, bukan sekadar konflik agraria biasa.
Tindakan kakek Hasan merupakan potret buram penegakan hukum di negeri ini, di mana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) seolah tidak lebih berharga daripada ekskavator yang dikawal aparat untuk menggusur lahannya.
Ketika seorang kakek, warga negara harus berdiri seorang diri mengadang alat berat untuk mempertahankan lahan digusur yang secara sah telah diakui kepemilikannya oleh Mahkamah Agung, saat itulah kita harus bertanya, Apa masih ada tempat bagi rakyat kecil mencari keadilan di negeri ini?.
Seperti yang kita ketahui, fakta hukum yang tersaji sangat terang benderang. Kakek Hasan bersama warga lainnya telah melalui serangkaian proses peradilan yang panjang, dimulai dari Pengadilan Negeri Kota Kendari, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), warga Desa Poosu Jaya, Konsel secara konsisten dinyatakan sebagai pemilik sah.
Di pengadilan juga secara tegas menyatakan, Surat Keputusan (SK) Nomor 137 tahun 1980 yang menjadi dalih pihak kepolisian, tidak lagi memiliki relevansi hukum saat ini.
Ini bukan cuma karena tenggat waktu pemanfaatannya telah kedaluwarsa puluhan tahun, tetapi juga karena kewajiban ganti rugi tanaman warga yang diamanatkan dalam SK tersebut tidak pernah dipenuhi.
Tindakan penggusuran menggunakan eskavator yang dilakukan dengan mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang nyata khususnya di Konawe Selatan.
Penggunaan seragam aparat untuk memaksakan kehendak di atas objek sengketa yang telah diputuskan oleh pengadilan tingkat kasasi adalah preseden buruk bagi institusi penegak hukum itu sendiri.
Rakyat seharusnya melihat polisi sebagai pelindung dan pengayom sebagai mandat konstitusi, bukan pihak yang justru menabrak supremasi hukum demi kepentingan sepihak.
Kita berharap negara harus hadir. Komisi III DPR setempat yang disebut-sebut akan memanggil para pihak terkait tidak boleh sekadar menjadi forum diskusi tanpa tindak lanjut.
Kasus ini memerlukan langkah konkret untuk menghentikan eskavator di lapangan.
Pihak Sat Brimobda Sultra dan Polda Sulawesi Tenggara mesti memberikan klarifikasi terbuka dan, yang lebih penting, menghentikan seluruh aktivitas penggusuran menggunakan eskavator di lahan kakek Hasan.
Jika aparat penegak hukum justru menjadi pihak yang mengabaikan putusan pengadilan, maka kepastian hukum di negara ini hanyalah ilusi atau omong kosong.
Kakek Hasan dan warga Desa Poosu Jaya bukan sekadar berjuang mempertahankan sebidang tanah atau pohon gaharu.
Kakek Hasan dan warga sedang berjuang mempertahankan martabat hukum kita yang sedang diinjak-injak oleh alat berat.
Kita menunggu ketegasan pimpinan Polri, agar menindak tegas oknum-oknum di lapangan yang diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap lahan kakek Hasan.
Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan sepenuhnya kepada hukum inkrah hanya karena arogansi kekuasaan yang merasa lebih tinggi dari palu hakim.
Komentar