Opini WTP ke-11 Cerminkan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Sebarkan artikel ini
Post Views: 1143
Opini WTP ke-11 Cerminkan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
TEGAS.CO, BAUBAU – Wakil Wali Kota Baubau, Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc., menyampaikan Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, Selasa (30/6/2026).
Penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemaparannya, Wa Ode Hamsinah Bolu mengawali penjelasan dengan menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota Baubau yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi raihan WTP ke-11 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kota Baubau. Menurutnya, capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Wawali menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran, Pemerintah Kota Baubau membukukan realisasi pendapatan sebesar Rp873,27 miliar atau 97,30 persen dari target Rp897,51 miliar. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp140,98 miliar, Pendapatan Transfer Rp722,27 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp10,02 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp827,60 miliar atau 90,16 persen dari target Rp917,96 miliar. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp729,09 miliar, belanja modal Rp94,90 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp3,61 miliar.
Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Kota Baubau merealisasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp30,44 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada Bank Sultra. Dengan komposisi tersebut, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp66,11 miliar.
Dalam laporan neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kota Baubau mencapai Rp2,64 triliun, didominasi aset tetap senilai Rp2,30 triliun.
Sementara total kewajiban pemerintah daerah tercatat sebesar Rp36,14 miliar, dengan nilai ekuitas atau kekayaan bersih mencapai Rp2,604 triliun.
Pada Laporan Operasional, pendapatan tercatat sebesar Rp899,12 miliar, sedangkan beban operasional mencapai Rp884,12 miliar, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp15 miliar.
Namun, setelah memperhitungkan defisit kegiatan nonoperasional sebesar Rp11,60 miliar, laporan operasional mencatat defisit sebesar Rp208,99 juta.
Adapun Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp66,12 miliar, yang berasal dari kas Bendahara Umum Daerah, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dana BOS, dana JKN, dana BOK, hingga Badan Layanan Umum Daerah RSUD.
Selama tahun 2025, kas bersih pemerintah daerah mengalami peningkatan sebesar Rp35,54 miliar.
Sementara pada Laporan Perubahan Ekuitas, nilai ekuitas awal tercatat sekitar Rp2,60 triliun.
Setelah memperhitungkan defisit operasional serta koreksi akibat perubahan kebijakan maupun kesalahan mendasar tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp849,28 juta, nilai ekuitas akhir Pemerintah Kota Baubau per 31 Desember 2025 tetap berada pada kisaran Rp2,60 triliun.
Menutup penjelasannya, Wa Ode Hamsinah Bolu berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan keputusan terbaik demi kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan Kota Baubau.
Ia juga menegaskan bahwa penjelasan secara lebih rinci mengenai seluruh komponen laporan keuangan telah dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.