
KENDARI, TEGAS.CO – Ada senyum lega yang akhirnya terpancar dari wajah para karyawan PT Integra Mining Nusantara. Setelah 18 bulan menunggu tanpa kepastian, hak gaji mereka akhirnya menemui titik terang lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (2/7/2026).
Rapat yang berlangsung di gedung dewan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Andi Muhammad Saenuddin, didampingi jajaran anggota komisi lainnya.
Turut hadir pihak manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, hingga Aliansi Studi Hukum Sulawesi Tenggara yang selama ini mengawal persoalan tersebut.
Setelah berbulan-bulan berkutat dengan ketidakpastian, kabar baik pun datang. Perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan itu bersedia melunasi tunggakan gaji karyawan dengan total nilai sekitar Rp57 juta untuk masa kerja 18 bulan.
Pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap. 50 persen cair pada 15 Juli 2026, sisanya menyusul pada 15 Agustus 2026.
Bagi para karyawan yang sempat dibayangi kekhawatiran, kepastian jadwal ini menjadi angin segar di tengah beban ekonomi yang mereka tanggung selama ini.
Komisi IV DPRD Sultra pun menyambut baik iktikad perusahaan. Bagi mereka, penyelesaian ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal keberpihakan pada hak-hak pekerja yang selama ini tertunda.
Cerita Lain yang Belum Berakhir: PT Borwita Mangkir dari Rapat
Di sela rapat yang sama, persoalan lain turut mengemuka. Sejumlah mantan pekerja PT Borwita Citra Prima, baik dari kantor pusat di Surabaya maupun cabang Kendari, masih berjuang memperoleh hak yang mereka nilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Sayangnya, momentum untuk mencari titik temu itu tidak berjalan mulus. Pihak PT Borwita tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sesuatu yang disesalkan oleh Andi Muhammad Saenuddin.
“Harusnya para pihak dapat memberi keterangan ketika diundang di Lembaga DPRD dalam rangka apa, mereka memberi juga informasi kepada kami sehingga jangan Dinas Transmigrasi atau bidang pengawasan maupun pihak dari Lembaga Pemerintah yang menjadi juru bicara atau menyampaikan bagaimana perselisihannya, harusnya kan dari lembaga yang diundang atau dalam hal ini korporasi,” tegasnya.
Meski secara administratif perkara ini sudah memiliki Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani kedua belah pihak sejak 29 April 2023 dan bahkan telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Kendari, DPRD menilai masih ada celah dalam pelaksanaannya di lapangan.
Salah satu yang disorot adalah ketidaklibatan kuasa hukum yang sah saat proses penandatanganan PB berlangsung.
Belum lagi soal jam lembur yang menurut pengakuan pekerja belum dibayarkan selama tiga tahun terakhir, ini menjadi ganjalan yang membuat persoalan terasa belum benar-benar tuntas bagi para eks karyawan.

DPRD Beri Waktu Tujuh Hari, Dorong Penyelesaian Kekeluargaan
Menyikapi hal ini, Komisi IV tidak lantas menutup pintu dialog. Mereka memberi tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) melalui bidang pengawasan untuk memfasilitasi komunikasi ulang antara pekerja dan perusahaan.
“Secara yuridis formal sudah selesai di PB-nya, kemudian sudah didaftar juga di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Kendari. Namun, kami di DPRD tetap menerima aspirasi masyarakat dengan cara merapatkan, menyimpulkan, dan memberikan waktu tujuh hari lagi kepada perusahaan untuk memberi jawaban tertulis karena tidak dihadiri di tempat saat RDP tadi,” jelas Andi.
Ia berharap pendekatan yang mengedepankan diplomasi dan kekeluargaan bisa menjadi jalan tengah, sehingga hak-hak pekerja terpenuhi tanpa mengorbankan hubungan industrial yang harmonis ke depannya.
“Hanya saja bahwa, kita di Lembaga DPRD ini ingin mendapat kesesuaian. Artinya, teman-teman eks pekerja kalau menganggap haknya juga sudah tuntas segalanya, saya kira perlu adanya penyampaian kembali,” tutup Andi.
Dua kisah, satu semangat yang sama. memastikan setiap tetes keringat pekerja dibayar sebagaimana mestinya.
Sementara karyawan PT Integra Mining Nusantara kini tinggal menghitung hari menuju pencairan gaji mereka, perjuangan para eks pekerja PT Borwita tampaknya masih akan berlanjut hingga babak berikutnya.
PUBLISHER: MAS’UD