Kadis Perhubungan Sultra Paparkan Pentingnya Perizinan AKDP

Kepala Dinas Perhubungan Sultra Muhamad Rajulan saat memaparkan terkait perizinan AKDP

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Rajulan menyampaikan bahwa sampai saat ini masih ada temuan terkait rendahnya kesadaran sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

“Saya kira ini menjadi tanggungjawab kita bersama, memberikan edukasi dan pemahaman kepada teman-teman terkait pentingnya berbadan hukum dan aturan-aturan yang mendukung,” kata Rajulan saat menyampaikan materi pada Rakor Angkutan Jalan 2023, di Claro Hotel Kendari, Rabu (22/11).

Kemudian, ungkap Rajulan belum  sinkronnya pemahaman terkait perizinan AKDP.

“Belum optimal pengawasan. Ini juga banyak faktor,” ucapnya

AKDP adalah layanan angkutan antarkota dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan kendaraan bus umum yang terikat dalam Trayek angkutan.

Perizinan AKDP diperlukan untuk melakukan kegiatan angkutan orang dengan mobil umum dalam trayek yang telah ditentukan sebagai lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan asal dan tujuan perjalanan di dalam satu provinsi.

“Izin AKDP ini diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku, seperti PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA),” sebutnya

Pemilik usaha angkutan yang ingin mengoperasikan kendaraan mereka untuk angkutan dalam provinsi perlu memperoleh perizinan AKDP.

“Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa usaha angkutan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan teknis,” ujarnya

Publisher: Redaksi

Komentar