KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas tampil dengan wajah baru setelah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra secara resmi menyetujui rancangan peraturan (Ranperda) perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas se-Sultra menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) menjadi peraturan daerah atau Perda.
Perubahan nama baru badan hukum BPR Bahteramas dari Perusda menjadi Perseroda ditetapkan dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Jumat (29/11/2023) malam.
Sekira tahun 2022, Pemprov Sultra mengajukan Ranperda perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas se-Sultra menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) kepada DPRD Sultra.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sultra terkait BPR Bahteramas, Suwandi Andi mengatakan, pihaknya sudah melalui tahapan membahas Ranperda perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas se-Sultra menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
“Alhamdulillah kita sudah melalui tahapan pembahasan begitu substantif dan ujunglah adalah nanti kami akan studi banding di beberapa daerah. pertama, kalau tidak ke Bandung, ada juga Surabaya dan Jawa tengah,” katanya ketika diwawancarai tanggal 10 Februari 2022 lalu.
Penjelasan Pemprov Sultra Terhadap Ranperda BPR Bahteramas
Dalam rapat paripurna DPRD Sultra hari Senin (23/9/2022), Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budi Revianto melalui Sekda Asrun Lio menjelaskan bahwa terkait urgensi yang menjadi faktor mendasar perubahan Ranperda BPR Bahteramas berdasarkan pasal 3 ayat 6 Perda Provinsi Sultra nomor 1 tahun 2022 tentang peleburan Perusahaan Daerah BPR Bahteramas dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPR Bahteramas menjadi perusahaan perseroan daerah BPR Bank Daerah Sultra Kepulauan maka jangka waktu pelaksanaan perda tersebut adalah 2 tahun setelah ditetapkan atau sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.
“Sehubungan dengan tersebut sesuai dengan masa konsultasi kami dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri maka Pemda perlu melakukan perubahan pada perda yang dimaksud yang salah satu substansinya adalah penghapusan pada pasal 3 ayat 6,” kata Sekda.
Mengenai dampak profit perusahaan bagi penerimaan daerah dan perubahan status perusahaan menjadi perseroan daerah dapat kami sampaikan bahwa perubahan status BPR Bahteramas dari Perusda menjadi Perseroan Daerah akan memberikan fleksibilitas, meningkatkan potensi profitbilitas, memperluas akses pendanaan serta menuntut penerapan standar manajemen yang lebih baik.
“Hal ini akan berpotensi meningkatkan kontribusi BPR Bahteramas terhadap penerimaan daerah terutama dalam bentuk dividen yang lebih besar,” ujarnya.
Adapun mengenai perubahan badan hukum BPR Bahteramas dengan peleburan BPR menjadi perseroan daerah BPR Bank Daerah Bahteramas Provinsi Sultra dan perusahaan perseroan BPR Bank Daerah Bahteramas Sultra Kepulauan.
Sekda menjelaskan, kedua BPR tersebut saling menunjang dalam memperkuat dan menyehatkan BPR Bahteramas Se-Sultra baik dari segi pelayanan kredit maupun dari sisi permodalan yang berimplikasi pada peningkatan daya saing serta mengurangi biaya operasional.
Ranperda Penyertaan Modal BPR Bahteramas
Selain merubah status badan hukum BPR Bahteramas, Pemprov Sultra mengajukan Ranperda penyertaan modal BPR Bahteramas. Pada rapat paripurna DPRD Sultra hari Senin (23/9/20240, Sekda menyampaikan bahwa terdapat 3 perusahaan BPR Bahteramas yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Untuk BPR.
Adapun ketiga perusahaan BPR yang dimaksud adalah BPR Baubau, BPR Buton, dan BPR Konawe Utara. Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dan Permendagri nomor 94 tahun 2017 tentang pengelolaan BPR pemda.
“Maka perusahaan daerah BPR Bahteramas perlu melakukan perubahan badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah sebagai salah satu syarat agar pemda dapat melakukan penyertaan modal,” jelasnya.
Ranperda tentang penyertaan penambahan modal daerah pada perusahaan perseroan BPR Bahteramas kata Sekda, pihaknya sangat menyambut baik apresiasi dan dukungan yang disampaikan fraksi-fraksi dewan terhadap Ranperda yang diajukan oleh Pemda.
Adapun mengenai pandangan fraksi-fraksi dewan, Pemprov Sultra menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terkait lima daerah di Sultra ini belum memiliki Perusda BPR Bahteramas sebagaimana daerah lainnya dapat kami sampaikan bahwa lima daerah yakni Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah. Di mana kelima daerah tersebut merupakan kabupaten yang baru terbentuk setelah berdirinya Perusda BPR Bahteramas di 12 Kabupaten/Kota lainnya. Namun ke depannya Perusda BPR Bahteramas tetap berencana melakukan pembukaan cabang di lima daerah tersebut.
Adapun mengenai kesehatan perusahaan dan potensi laba yang dihasilkan setelah penyertaan penanaman modal pada Perusda BPR Bahteramas dilakukan maka dapat kami sampaikan bahwa dengan terlaksananya penyertaan modal pada Perusda Bahteramas maka akan memberikan impact terhadap tingkat kesehatan BPR menjadi baik.
BPR dapat membuka jaringan kantor, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, dan layanan perangkat perbankan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku serta BPR dapat memperluas wilayah kegiatan operasional, menghimpun dan menyalurkan dana sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan perusahaan yang berefek pada peningkatan PAD Sulawesi Tenggara.
Sehubungan dengan tanggapan fraksi-fraksi dewan yang menyangkut jumlah penyertaan modal yang diberikan berbeda pada tiga BPR Bahteramas dan kondisi modal inti minimum untuk 9 Perusda BPR dapat kami uraikan sebagai berikut;
Berdasarkan ketentuan pasal 13 peraturan OJK nomor 5 tahun 2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR maka modal ditetapkan sebesar Rp6 miliar, adapun jumlah modal inti Perusda BPR Bahteramas Sultra berdasarkan publikasi Agustus 2024 adalah sebagai berikut;
BPR Baubau modal inti Rp2,729 miliar belum memenuhi, BPR Konawe Utara Rp5,317 miliar belum memenuhi, BPR Buton Rp2,636 miliar juga belum memenuhi. Sedangkan yang lainnya BPR Konawe, Kolaka, Konawe Selatan, Kendari, Wakatobi, Raha, Buton Utara, Kolaka Utara, dan Bombana semua telah memenuhi. Sumber laporan publikasi versi OJK.
Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum dan Penyertaan Modal BPR Bahteramas
Setelah dilakukan rapat paripurna dan rapat pembahasan serta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Akhirnya, Ranperda perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas se-Sultra menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) dan Ranperda Penyertaan Modal BPR Bahteramas resmi disetujui oleh DPRD Provinsi Sultra dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (29/11/2024) malam.
Sebelum penandatanganan bersama berita acara persetujuan dua Ranperda dimaksud oleh pimpinan DPRD dan Pj Gubernur Sultra yang diwakili Sekda Asrun Lio. Terlebih dahulu Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Sultra menyampaikan laporan terkait kedua Ranperda itu.
Juru bicara Bapemperda DPRD Fajar Ishak menyampaikan bahwa fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pembentukan Perda. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap Perda yang dihasilkan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
Fajar Ishak mengatakan, selama proses pembahasan dengan pemerintah daerah dapat kami simpulkan dan uraikan antara lain, sebagai berikut:
Pertama, terkait Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas se-Sultra. Terkait ini, pembentukan Ranperda ini secara filosofis dimaksudkan untuk memperkuat dan menyehatkan BPR Bahteramas se-Sultra baik dari sisi pelayanan kredit maupun dari sisi permodalan.
“Sehingga dipandang perlu untuk melakukan peleburan dan perubahan badan hukum yang diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan daya saing serta dapat mengurangi biaya operasionalnya. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 114 PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” jelasnya.
Dia mengatakan, pengesahan Ranperda ini secara subtansif akan menandai pencabutan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang peleburan Perusahaan Daerah BPR Bahteramas dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan daerah BPR Bahteramas menjadi perusahaan perseroan daerah BPR daerah Sultra dan perusahaan perseroan daerah BPR Sultra Kepulauan.
Kedua, untuk melakukan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas BPR Bahteramas Baubau, Buton, dan Konawe Utara. Maka dibutuhkan Ranperda penyertaan modal dimaksudkan untuk dilakukan pengembangan kegiatan usaha serta memperkuat struktur permodalan bagi BUMD yang dimiliki.
“Yang salah satunya BPR Bahteramas Perseroda oleh karena itu melalui perda ini, pemda akan melakukan penyertaan modal dalam rangka pemenuhan modal inti minimum pada 3 PT BPR Bahteramas Perseroda Baubau, Buton, Konawe Utara,” katanya.
Fajar Ishak mengungkapkan, modal dasar PT BPR Bahteramas Baubau modal intinya harus mencapai Rp25 miliar sementara modal yang tersedia baru Rp20 miliar sehingga dibutuhkan tambahan modal sebanyak Rp5 miliar.
Modal dasar PT BPR Bahteramas Buton yang semestinya modal inti minimumnya adalah Rp25 miliar dan yang tersedia hanya Rp20 miliar maka modal yang kurang adalah Rp5 miliar yang menjadi modal penyertaan.
Modal dasar PT BPR Bahteramas Konawe Utara juga harus memenuhi modal minimum sebesar Rp25 miliar namun masih terjadi kekurangan Rp1 miliar sehingga pemenuhan modal inti belum tercapai kecuali penyertaan modal sebanyak Rp1 miliar.
Dia menerangkan, penyertaan modal tiga BUMD tersebut sangat sinkron dengan kondisi saat ini karenanya berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa Ranperda tentang penyertaan modal ditetapkan sebelum persetujuan bersama Ranperda APBD antara kepala daerah dan DPRD.
“Sehingga sangat dimungkinkan penyertaan modal kepada ketiga BUMD dimaksud masih dapat dilakukan dalam APBD tahun anggaran 2025 ini,” ujarnya.
Menurutnya, pengambilan keputusan atas dua Ranperda ini sangat penting karena dua Ranperda tersebut merupakan instrumen hukum yang akan memberikan landasan kebijakan pemda dalam berbagai sektor khususnya dalam sektor perbankan dan pengembangan perekonomian di daerah.
Oleh karena itu lanjutnya, dengan ditetapkannya kedua Ranperda ini maka diharapkan kinerja keuangan daerah semakin meningkat, memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah, dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sultra.
Melalui forum terhormat ini, Fajar Ishak menyampaikan bahwa DPRD Sultra menyetujui untuk menetapkan kedua Ranperda ini menjadi peraturan daerah namun dengan syarat pengelolaan penyertaan modal harus senantiasa mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabilitas.
“Dan perlu diingat pula bahwa DPRD Sultra akan senantiasa melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah dan transformasi bentuk badan hukum untuk memastikan hasil yang optimal bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutupnya.
Pj Gubernur Apresiasi Ranperda Perubahan Badan Hukum dan Penyertaan Modal BPR Bahteramas
Di tempat sama, Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto diwakili Sekda Asrun Lio menyampaikan ucapan syukur dan aperasiasi telah diselesaikan Ranperda dimaksud, walaupun sempat tertunda karena berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat 2 Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum maka ranperda tersebut masih perlu difasilitasi oleh Mendagri.
“Bahwa Ranperda tersebut telah disampaikan kepada Mendagri dan telah mendapat hasil fasilitasi Ranperda Provinsi Sultra oleh Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan hal tersebut maka pemda bersama DPRD melakukan persetujuan bersama terhadap Ranperda dimaksud sebagaimana yang baru saja kita saksikan pada malam ini,” ucap Sekda.
Sehubungan dengan hal tersebut ujar Sekda, Pemprov menyambut baik dan tak lupa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Mendagri yang telah memfasilitasi Ranperda tersebut.
“Dan kepada unsur pimpinan dewan bersama segenap anggota dewan terhormat serta rekan-rekan eksekutif yang secara langsung aktif dan terlibat dalam Ranperda hingga akhir malam ini telah mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
Sekda menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum yang dilakukan oleh Pemprov selaku pemilik sebagian besar modal Perusda BPR Bahteramas se-Sultra bertujuan untuk mengubah bentuk badan hukum Perusda BPR Bahteramas se-Sultra menjadi Perseroda BPR Bahteramas.
Hal ini dilakukan agar Pemprov dapat melakukan penyertaan modal pada Perusda BPR Bahteramas se-Sultra sebagaimana diatur dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri nomor 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan BPR Milik Pemerintah Daerah.
“Kami berharap dengan perubahan status BPR Bahteramas dari Perusda ke Perseroda akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar, meningkatkan potensi profitibilitas, memperluas akses pendanaan serta menuntun penerapan standar manajemen yang lebih baik. Hal ini akan berpotensi akan meningkatkan kontribusi BPR Bahteramas terhadap penerimaan daerah terutama dalam bentuk deviden yang lebih besar,” tuturnya.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat 1 POJK nomor 5 POJK 03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Maka Pemprov Sultra dianggap perlu untuk melakukan penyertaan modal terhadap 3 BPR Bahteramas yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar yaitu Perusda BPR Bahteramas Baubau, Buton, dan Konawe Utara.
Sehubungan dengan hal tersebut lanjut Sekda, Perda ini disusun sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal ketiga Perusda BPR Bahteramas Baubau, Buton, dan Konawe Utara yang belum memenuhi modal inti minimum.
Diharapkan pula bahwa penyertaan modal pada Perusda BPR Bahteramas maka akan meningkatkan kesehatan perusahaan dan berpotensi memberikan efek terhadap tingkat kesehatan BPR menjadi baik. BPR dapat membuka jaringan kantor, BPR dapat melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, dan layanan perangkat perbankan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan BPR dapat memperluas wilayah kegiatan operasional menghimpun dan menyalurkan dana sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan perusahaan yang berefek pada peningkatan PAD Sultra,” ujar Sekda.
Sebelum menutup sambutan, atas nama pribadi dan Pemprov Sultra, Sekda menyampaikan terima kasih kepada ketua, para wakil ketua, dan segenap anggota DPRD Provinsi Sultra serta kepada semua pihak yang telah dan terus menerus mendukung berbagai kebijakan yang ditempuh oleh Pemprov dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah. [*]
Komentar