TEGAS.CO., SULTRA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH, memberikan persetujuan proses hibah tanah milik pemerintah provinsi (Pemprov) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.
Persetujuan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya disposisi atas surat KPU Kota Kendari, Nomor: 38/RT.01.02-SD/7471/KPU-Kot/III/2021 perihal Permohonan Hibah Tanah Lokasi Kantor KPU Kota Kendari, tepat pukul 11.23 Wita di ruang kerja Gubernur, Kamis (25/3).
Dalam pertemuan dengan Gubernur, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh didampingi Kordiv Data, La Ndolili dan Kordiv Hukum dan Pengawasan, Sri Marliyah Putri Taridala.
Usai diterima gubernur, Ketua KPU Kota Kendari meneruskan disposisi Gubernur kepada Kepala BPKAD Sultra, Hj. Isma.
Dalam rilisnya, Jumwal mengucapkan rasa terima kasihnya kepada gubernur yang telah menyetujui proses hibah tanah milik Pemprov yang saat ini ditempati sebagai kantor KPU Kota Kendari.
“Pengurusan proses hibah tanah kantor KPU Kota Kendari sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu, namun baru saat ini mendapatkan disposisi gubernur,” kata Jumwal.
Proses hibah tanah milik Pemprov Sultra kepada KPU Kota Kendari sangat penting untuk tertibnya pencatatan dan pengelolaan aset sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dikatakan Jumwal, berdasarkan pengakuan Kepala BPKAD Sultra, kepada pihak KPU bahwa Pemprov akan segera memproses administrasi untuk diteruskan ke DPRD Sultra.
“Sesuai peraturan bahwa proses hibah harus melalui persetujuan DPRD, sehingga BPKAD segera mengusulkan ke DPRD,” ujar mantan jurnalis itu.
Jumwal berharap DPRD Sultra dapat menyetujui pengajuan hibah tersebut, sehingga status kepemilikan tanah bagi KPU Kota Kendari akan lebih jelas dan sah.
Mas’ud/H5P
Komentar