Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Demokrasi Suburkan Ketidakadilan Pada Islam

1222
×

Demokrasi Suburkan Ketidakadilan Pada Islam

Sebarkan artikel ini
AINUL MIZAN

Komisaris Utama Pertamina, Ahok, telah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metrojaya (www.kompas.com, 30 Juli 2020). Segera saja polisi bergerak cepat menangkap pelaku. Aksi pencemaran nama baik dilakukan pelaku melalui akun sosmed.

Ramzy, pengacara Ahok hanya menjelaskan bahwa pencemaran nama baik itu terkait pribadi Ahok dan keluarganya. Kabid Humas Polda Metrojaya menjelaskan kalau pelaku ini penggemar Veronica Tan, mantan istri Ahok. Pelaku motifnya sakit hati terhadap Ahok dan istrinya yang sekarang. Jadi polisi masih terus mengejar komplotan pelaku lainnya. Walaupun pelaku sempat minta maaf, Ahok tetap bersikukuh tidak akan mencabut laporannya.

Terlihat polisi begitu tanggapnya merespon laporan Ahok. Bahkan sudah dapat menangkap pelakunya.

Respon yang berbeda ketika pencemaran dan penistaan tersebut menimpa Islam, para ustadz dan ulama. Sangat lambat sekali dalam penanganannya. Apalagi menangkap pelakunya.

Baru ini Denny Siregar dilaporkan akibat postingannya di facebooknya dengan judul “Adek – Adekku Calon Teroris yang Abang Sayang”. Dalam postingan tersebut, Denny menambahkan foto santri di sebuah pesantren Tasikmalaya yang menggunakan ikat kepala tauhid. Forum Mujahid Tasikmalaya segera melaporkannya ke polisi. Hasilnya, Kuasa Hukum Densi, Muannas Al Aidid menyatakan bahwa kasusnya selesai (28/7). Sedangkan polisi menegaskan akan melanjutkan penyelidikan. Artinya kasusnya mengambang. Denny Siregar tidak pernah dipanggil.

Apa yang dilakukan Denny Siregar ini mirip dengan penistaan Islam yang dilakukan Abu Janda. Keduanya sama – sama menuding kalimat tauhid itu sebagai lambang teroris. Denny Siregar pada ikat kepala tauhid. Abu Janda pada bendera tauhid.

Abu Janda sendiri akan diperiksa polisi terkait kasus penistaan Islam ini (www.wartamandailing.com, 29 Mei 2020). Padahal kasusnya Abu Janda terjadi di tahun 2019. Pada 10 Desember 2020, Abu Janda menyatakan bahwa agamanya teroris itu Islam. Sebelumnya pada 14 Nopember 2020, Abu Janda menuding bendera tauhid sebagai bendera teroris.

Jadi masih dalam tahap pemeriksaannya saja memakan waktu lama dari pelaporan. Penulis ingin menegaskan kasus Abu Janda, begitu pula kasus Denny Siregar berkaitan dengan kehormatan agama. Akan tetapi Demokrasi memandang rendah terhadap kehormatan agama.

Tidak hanya menimpa ajaran Islam. Penistaan agama juga menimpa ulama, bahkan Nabi Muhammad Saw.

Pada 27 Juli 2020, terjadi aksi pelecehan kepada Habib Rizieq Syihab. Budi Jarrot bahkan berani menyatakan bahwa HRS sebagai manusia sampah. Tidak akan ada tuntutan pencemaran nama baik karena HRS sudah mengkhianati negeri ini, tegasnya. Bahkan segelintir peserta aksi meneriakkan yel – yel akan menghancurkan Khilafah.

Tim pengacara FPI sudah melaporkan Budi Jarrot. Walaupun memang ada rasa pesimis akan ditindaklanjuti.

Kasus penistaan Islam juga menimpa Nabi Muhammad Saw. Gus Muwafiq misalnya. Dalam satu ceramahnya, ia menyatakan bahwa masa kecil Nabi Saw itu rembes karena diasuh kakeknya. Kasusnya selesai dengan permintaan maaf Gus Muwafiq.

Juga yang dilakukan Sukmawati. Ia menyatakan, Sukarno itu lebih berjasa bagi kemerdekaan Indonesia dibandingkan Nabi Saw. Lagi- lagi tidak ada proses hukum terhadap Sukmawati. Umat Islam diminta bisa berbesar hati memaafkannya.

Inilah beberapa kasus penistaan terhadap Islam. Termasuk Ahok sendiri pernah terlibat di dalamnya sebagai pelaku penistaan. Di tahun 2016, Ahok menistakan Al Maidah ayat 51. Untuk bisa memenjarakan Ahok selama 2 tahun, umat Islam harus turun aksi Bela Islam hingga beberapa jilid. Demikianlah, sejatinya menerapkan Demokrasi itu menyuburkan ketidakadilan terhadap Islam. Hal ini dikarenakan Demokrasi tegak di atas asas sekulerisme. Tentunya kehidupan demokrasi disterilkan dari nilai – nilai Islam.

Sesungguhnya kasus penistaan Islam ini akan terus terulang selama Demokrasi masih diterapkan. Agama menjadi bahan candaan dan hinaan. Allah SWT sudah memberikan peringatan yang artinya “Dan jika mereka ditanya, sungguh mereka akan mengatakan ‘kami hanya bersenda gurau dan bermain – main saja’. Katakanlah: Apakah terhadap Allah dan ayat – ayatnya, kalian bersenda gurau” (At Taubah ayat 65).

Dalam ayat tersebut terdapat celaan terhadap perilaku menjadikan agama sebagai candaan dan gurauan. Celaan ini bermakna haram. Jadi haram hukumnya menistakan Islam. Ancaman hukumnya sangat berat.

Hukum yang bisa memberikan rasa keadilan bagi semua, baik terhormat ataupun bukan, kaya maupun miskin, tentunya sangat diperlukan. Islamlah yang mampu memberikan keadilan hukum bagi semua. Rasul Saw bersabda: “Sesungguhnya sesuatu yang membinasakan umat – umat sebelum kalian, tatkala orang yang terhormat mencuri, mereka tinggalkan. Tatkala yang mencuri adalah rakyat biasa, maka hukumpun ditegakkan. Demi Alloh, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh akan kupotong tangannya” (HR Bukhori Muslim).

Oleh karena itu, keadilan hukum akan terwujud dengan baik, tatkala sistem hukum dan peradilan Islam diterapkan. Tentunya penerapan sistem peradilan Islam ditunjang oleh political will Islam. Sistem pemerintahan Islam, al – Khilafah, yang akan menerapkan Syariat Islam secara paripurna dan menyeluruh.

AINUL MIZAN (Peneliti di LANSKAP)

error: Jangan copy kerjamu bos