Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

KPK Jadwalkan Periksa Wakil Bupati Buton dan La Uku

939
×

KPK Jadwalkan Periksa Wakil Bupati Buton dan La Uku

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Buton periode 2012-2017, La Bakry, Selasa, (22/11/2016).

Bakry akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan

Yuyuk Andriati Iskak selaku Pelaksanana Harian Kepala Biro Humas KPK FOTO : RUL
Yuyuk Andriati Iskak selaku Pelaksanana Harian Kepala Biro Humas KPK FOTO : RUL

perkara Pilkada Buton di MK tahun 2011-2012 dengan tersangka Samsu Umar Abdul Samiun.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, La Bakry diperiksa sebagai saksi sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Saat Pilkada Buton bergulir, La Bakry merupakan wakil Samsu.

“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Samsu Umar Samiun,” kata Yuyuk Andriati Iskak selaku Pelaksanana Harian Kepala Biro Humas KPK, Jakarta, Selasa, (21/11/16).

Selain Wakil Bupati Buton La Bakry, penyidik pun juga akan menjadwalkan memeriksa terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama La Uku. Seperti halnya La Bakry, La Uku juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Samsu Umar. Dalam kasus ini, Samsu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Samsu diduga menyuap Akil Mochtar Rp1 milyar untuk memuluskan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton pada tahun 2011.

“Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, KPK menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar untuk memenangkan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton pada tahun 2011 di MK. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

RUL/NAYEF