Pengapalan  Ore Nikel PT Baula Petra Buana Ditengarai Ilegal

Andi Makkawaru Isazarni Jassin, Kabid Mineral dan Batu Bara Distamben Sultra FOTO : FT
Andi Makkawaru Isazarni Jassin, Kabid Mineral dan Batu Bara Distamben Sultra FOTO : FT

tegas.co., KENDARI –  Pengangkutan ore nikel oleh PT. Baula Petra Buana di Desa Roraya, Tinanggea, Konawe Selatan, tidak diketahui oleh Dinas Pertambangan dan ESDM Sultra. Diduga pengapalan  yang di lakukan oleh PT Baula Petra Buana adalah ilegal.

Atas dugaan itu, Dinas Pertambangan Sultra akan melakukan peninjauan di lapangan  pasca kapal tongkang milik PT Baula Petra Buana ini di usir warga Desa Bungin Permai, beberapa hari lalu.

Iklan Antam HBA

Dinas Pertambangan dan ESDM Sultra sama sekali tidak mengetahui adanya pengapalan dimaksud. Dilain pihak, PT. Baula Petra Buana juga belum pernah meminta  surat verifikasi asal barang  ke Dinas Pertambangan Sultra.

Terkait kasus yang terjadi saat ini, Andi Makkawaru Isazarni Jassin, Kabid Mineral dan Batu Bara Distamben Sultra, mengatakan, pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pemantauan, melihat langsung  peristiwa yang terjadi.

Andi juga mengatakan,  Dinas Pertambangan Sultra tidak mengetahui persoalan pelabuhan yang di gunakan oleh PT. Baula Petra Buana saat ini, apakah layak atau tidak.

“Termasuk Amdal yang dimiliki apakah sudah sesuai dengan ketentuan pertambangan  yang mengatur semua adalah pemerintah Konawe Selatan.

FT/NAYEF