Polisi Amankan Empat Truk Pengangkut Bawang Merah Ilegal

tegas.co, – ACEH TIMUR, Jajaran Kepolisian Sektor Joluk Polres Aceh Timur berhasil mengamnakan empat truk yang diduga mengangkut Bawang merah tanpa dokumen alias illegal pada hari sabtu (10/12). Ke empat truk Colt Diesel tersebut selanjutnya diamankan di mako Polsek, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Dua dari empat Truk Colt Diesel yang diamankan di mapolres Aceh Timur. FOTO : ROBY SINAGA

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengatakan, ke empat mobil truks colt Diesel yang amankan oleh personil Polsek Joluk itu pada saat melaksanakan giat raziah rutin. “Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ke empat  truck yang mengangkut bawang merah tidak bisa memperlihatkan dokumen atau bon faktur pembelian bawang merah tersebut, Ujarnya, kepada tegas.co akhir pecan lalu.

Iklan PUPR

Selanjutnya menurut perwira dua bunga melati di pundak itu, saat di introgasi petugas ,para sopir truck tersebut mengaku, bahwa bawang merah ilegal tersebut di muat dari Desa. Alue Bamban Kabupaten Aceh Tamiang yang rencananya akan di antar ke Bireun. “Setiap truck mengangkut bawang merah ilegal tersebut lebih kurang lima sampai enam ton,”terangnya.

Disebutkan, kendaraan truk sebagai barang bukti yang diamankan itu masing-masing Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD nopol BL 8736 AE, Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD nopol BL 8541 AE, Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD nopol BL 8807 Z dan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD nopol BL 8738 AE

Sementara identitas tersangka yang di amankan sebanyak tujuh orang.
Murhadi dahlan,(21)supir, warga Desa Mata Ie Kecamatan Peusangan Sdlatan Kabupaten Bireun .Saifuddin Ramadhan,(29) supir merupakan Desa Lueng Baro Kecamatab. Peusangan Selatan Kabupaten Bireun . Usman Hanafiah,(43) supir warga Desa Alue Awe Kecamatan . Muara Dua Kota Lhokseumawe, Zulfani Idris,(22) bersetatus Mahasiswa supir waraga Desa Lueng Baro Kecamatan. Peusangan Selatan Kabupaten Bireun. Selanjutnya Nazir, (31) kernet warga Desa Matang geulumpang dua Kecamatan .Pusangan Kabupaten Bireun.
Munzir, (26 )bersetatus wiraswasta, kernet mobil warga Desa Raya tambung Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun Dan Mulyadi, (19)kernet warga Desa Lueng Bari Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireun.

“Ketujuh Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di mapolres Aceh Timur guna pengembvangan lebih lanjut,”pungkas Kapolres.

ROBY SINAGA / EBRI