Panwaslih Terima 8 Laporan Pelanggaran Pilkada di` Aceh Singkil

tegas.co, ACEH SINGKIL – Panitia Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menerima 8 laporan pelanggaran tahapan Pilkada di wilayah itu.

Keterangan foto:
Lima Komisioner Panwaslih Aceh Singkil. FOTO : MAN

“Penyelesaian delapan kasus itu, membutuhkan waktu, dan telaah pengkajian dalam memutuskannya, sebab, satu kasus pelanggaran Pilkada butuh waktu 15 hari,” kata Baihaqi Ibrahim Ssi., Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Rabu(4/1/17), di ruang kerjanya.

Namun demikian, Baihaqi tidak mengatakan secara rinci kasus-kasus apa saja yang sudah bergulir penyelesainnya.
“Beberapa kasus sudah dalam proses penyelesaian, dan kemungkinan kasus pelaporan akan terus bertambah, ” sebutnya.

Sementara itu, tim pemenangan Paslon Bupati Singkil nomor 1 Ramli Manik melaporkan penyalahgunaan mobil dinas . Dimana salah satu calon bupati tertangkap basah mengangkut simpatisan dengan mobil plat merah Trandes Dinas Perhubungan dengan nomor polisi BL 8070 R.

“Pihak kami telah melaporkan adanya pihak timses paslon bupati tertentu menggunakan mobil Trandes membawa simpatisannya di Singkil Utara. Padahal mobil angkutan itu milik Pemda yang menggunakan plat merah, ” ujar salah satu timses paslon Safriadi-Sariman.
Pihak pelapor tersebut berharap agar pihak Panwas Aceh Singkil dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan tuntas.
MAN / NAYEF