Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Honorer Kemenag Sultra Ditangkap Terlibat Narkoba

×

Honorer Kemenag Sultra Ditangkap Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI – N , seorang honorer pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra)  ditangkap atas dugaan kasus jual beli narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Jumardin, SH, Menunjukkan barang bukti Narkoba jenis sabu yang disita dari tersangka N (membelakang-red). FOTO : FIY

AKP Jumardin, SH., Kasat Narkoba Polres Kendari, mengatakan,  pihaknya mendapatkan laporan masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkoba, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan.
“Sehingga Sabtu 14 Januari sekitar Pukul 23.00, anggota kami menuju Jl. Budi Utomo depan Pertamina THR . Ternyata betul, tersangka dengan inisial N ditemukan akan melakukan transaksi jual beli,” terangnya kepada sejumlah rekan media, Senin (16/1/17).

Iklan KPU Sultra

Saat disergap, lantaran kaget tersangka langsung membuang barang bukti yang dibungkus dengan kertas rokok.

“Karena kaget maka barang buktinya langsung di buang ke aspal,” Kasat Narkoba menambahkan.
Barang bukti dari tangan tersangka yakni jenis sabu dengan berat 0,68 Gram. Barang haram tersebut, menurut keterangan tersangka akan dijual lagi dengan harga Rp. 900.000,- . Benda laknat tersebut didapatkan dari jaringan lokal Kota Kendari berinisial A. Tersangka sendiri, setelah dilakukan tes urine positif.

“Barang bukti yang kita temukan itu sebagian mau dijual dan dikonsumsi sendiri karena kami juga sudah tes urine dan tersangka positif,” katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, minimal hukuman empat tahun penjara.

Ia juga menambahkan masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap semua jaringan narkoba yang ada di Kota Kendari.

FIY / NAYEF

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos