Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Tiga Anggota KPU Konsel Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

1006
×

Tiga Anggota KPU Konsel Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KONSEL, SULTRA – Penyidikan dugaan korupsi rental mobil fiktif di KPU Konawe Selatan oleh Kejaksaan Negeri Andoolo berakhir dengan penahanan tiga anggota KPU Konawe Selatan. Sebelumnya dua anggota telah terlebih dulu di Tahan di Rumah Tahanan Negeri Kelas IIa, Kendari tanggal 8 desember 2016 lalu. Terkini tiga anggota KPU masing-masing Jabal Jur (Ketua), Sutamin Rembasa dan Yusran (anggota) di tahan di Rutan kelas II Kendari, Rabu (25/1).

Sutamin Rembasa (memegang botol air mineral) salah satu anggota KPU saat tiba di Rutan Kelas IIa Kendari. FOTO : ODEK

Penahanan tiga tersangka dugaan korupsi rental mobil fiktif tahun 2015 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Andoolo didampingi kuasa hukumnya DR Abdul Rahman SH, MH. Ketiga tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Andoolo. Usai pemeriksaan ketiganya langsung dilakukan penahanan dan langsung dibawah ke Ruitan kelas IIa kendari dari kejaksaan negeri Andoolo.

Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Abdillah. SH. MH, ketika di konfirmasi diruangannya mengaku, penetapan tersangka ketiga Komisioner KPU Konsel tersebut tanggal 11 Januari tahun 2017, kami tidak ekspos karena ini adalah suatu strategi penyidik dalam menangani suatu kasus, “Setelah diperiksa sebagai tersangka, maka ketiganya langsung kami tahan untuk proses selanjutnya,”Ujarnya kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, penahanan ini di lakukan karena dua alat bukti yang di pegang penyidik sudah cukup, yaitu Surat Rental Mobil, Hasil Audit Kerugian Negara serta Keterangan Saksi dari KPU Provinsi Sultra. “Penahanan tersangka hanya untuk 20 hari ke depan, setelah itu dilakukan perpanjanagan hingga penyidik merampungkan hasil pemeriksaannya untuk dilimpahkan dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),”Terangnya.

Ditambahkan, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2015 kepada lima anggota KPU Konsel terbagi dua atau di seplit. “Dua anggota KPU telah lebih dulu di tahan di Rutan Kelas IIa Kendari. Hari ini tiga anggota lainnya juga kami tahan,”Tandasnya

Untuk diketahui penyelidikan dugaan korupsi rental mobil fiktif oleh Kejaksaan negeri Andoolo tersebut sejak tahun 2016 lalu. Kejaksaan menindaklanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan rental mobil fiktif. Dimana dalam modus operandinya, ke lima anggota KPU merental mobil untuk kendaraan operasional dalam penyelenggaraan Pilkada Konsel tahun 2015 lalu. Sewa rental Mobil untuk setiap anggota besaran Rp 54 Juta, sehingga total anggaran yang diikeluarkan oleh Negara sebesar Rp 270 juta.

Tetapi dalam pelaksanaannya ke lima anggota KPU tidak menyewa atau merental mobil, karena dari lima anggota KPU sudah memiliki kendaraan dinas operasional, masing-masing Ketua KPU Jabal Nur, Sutamin Rembasa dan Yusran, sementara dua anggota lainnya Aswan dan Nuzul Qadri tidak ada kendaraan dinas. Tetapi kelima anggoat KPU tersebut memiliki kontrak rentalan, tetapi mobil yang dimaksud tidak terlihat dalam penggunaannya.

“Inilah yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan Negeri dan naik menjadi penyidikan, hingga dilaksanaklan penahanan terhadapa lima anggota KPU Konsel,”Tandasnya.

MAHIDIN / MAN