Example floating
Example floating
DaerahTegas.co Nusantara

Camat Ingatkan Kades Lebih Transparansi Kelola Dana Desa

855
×

Camat Ingatkan Kades Lebih Transparansi Kelola Dana Desa

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH SINGKIL – Pengelolaan dana di desa di kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil banyak dikeluhkan warga. Untuk itulah Camat Simpang Lima Ahmad SH Ahmad SH meminta para kepala desa di wilayahnya lebih transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Camat Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil Ahmad SH. FOTO : MAN

“Saya memperingatkan prihal ini, karena sudah banyak beberapa LSM dan masyarakat pemerhati sosial yang melaporkan kepada saya, bahwa anggaran dana desa di wilayah Kecamatan Simpang Kanan tidak transparansi dalam pengelolaan anggaran dana desa. Kemana saja peruntukan anggaran desa seperti tahun anggaran 2016,” katanya saat ditemui wartawan diruangan kerjanya Jum’at(27/1).

Menurutnya, sesuai yang di amanatkan dalam undang-undang ditegaskan kepada para kepala desa agar untuk tahun tahun anggaran 2017, penggunaan dana desa harus lebih transparan kepada masyarakat, agar tercipta rasa aman dan prasangka yang positif masyarakat luas kepada aparatur-aparatur desa.

“Keterbukaan penggunaan anggaran sangat penting untuk pemerintahan tak terkecuali dana desa yang bersumber dari APBK, dan APBN, untuk menghindari dugaan penyimpangan dana desa,”Katanya..

Ditambahkan, Anggaran APBK dan APBN yang di alirkan ke desa untuk percepatan pembangunan itu berasal dari uang masyarakat, jadi keterbukaan informasi adalah hak semua orang di jamin dalam pasal 28 F Undang-Undang dasar 1945.

“Selama ini banyak kepala desa yang tidak transpan terhadap dana desa, mereka tidak mematuhi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” tukasnya.

Ketidak patuhan Kepala Desa mungkin di sebabkan karena mereka merasa tidak di berhentikan karena mereka merasa jabatan politisnya yang di pilih langsung oleh masyarakat di masing masing desa sangat kokoh.  Padahal sesuai undang undang desa pasal 28 F tahun ayat (1) kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dapat di kenai sanksi administrasi bisa si lakukan teguran berupa tulisan.

“Kalau Administrasi tidak di indahkan maka sangat penting di lakukan pemberhentian sementara dan di lanjutkan dengan pemecatan, karena Kepala desa wajib menyebarkan informasi penggunaan anggaran desa secara tertulis kepada masyarakat,” tegas Ahmad.

MAN / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos