Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSultra

Tersangka Pungli di Dinas PK Konsel Bertambah

560
×

Tersangka Pungli di Dinas PK Konsel Bertambah

Sebarkan artikel ini

tegas.co,. KONSEL SULTRA – Setelah menetapkan Lima staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli), hari ini Jumat (3/3/2017) Kepolisian Resort (Polres) Konsel kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru dalam kasus tersebut alias bertambah.

Tersangka Pungli di Dinas PK Konsel Bertambah
Tersangka Pungli di Dinas PK Konsel Bertambah FOTO : MAHIDIN

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu. Ismail Pali. SH, “Iya hari ini kami kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus OTT Pungli di Dinas PK Konsel, “ujarnya kepada awak media ini. Jum’at (03/3/2017).

Lanjut dia, tersangka baru ini inisial SSM ber alamat Jln. Bangau, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari selaku pegawai honorer Dinas PK Konsel.

Perannya SSM dalam kasus ini sama dengan kelima orang yang terlebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengumpul berkas yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang pelicin.

Mantan Kapolsek Laeya ini mengaku, penetapan tersangka baru setelah dilakukan pengembangan serta pemeriksaan, “Dan itu mengarah ke dia (SSM red), olehnya itu, kata dia, penyidik menaikan statusnya dari saksi ke tersangka,”jelasnya.

“Pekan depan kita juga sudah akan melakukan pemanggilan ke atasan mereka, mulai dari Kepala Seksi, Kepala Bidang serta Kepala Dinas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dimana keterangan atasan mereka itu sangat dibutuhkan, “tutupnya.

Sebelumnya pihak Reskrim Polres Konsel mendapati lima orang staf melakukan pungli. Ke lima staf Dinas PK ini kedapatan dalam OTT.

MAHIDIN/MAS’UD