Kemenkumham Pantau Pelayanan Online  di Kantor Imigrasi Kendari

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kementrian Hukum dan hak Azasi Manusia (kemenkumham) Republik Indonesia melalui staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Ma,mun melakukan  kunjungan ke kantor imigrasi kelas I Kendari dalam rangka memantau dan mengecek pelayanan on line  terkait pengurusan paspor dan visa, Jumat (10/3).

Iklan Pemkot Baubau
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Ma,mun saat melakukan pengecekaan pelayanan online di kantor Imigrasi Kelas I kendari. FOTO : FT
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kemenkum Ham RI Ma,mun saat melakukan pengecekaan pelayanan online di kantor Imigrasi Kelas I Kendari. FOTO : FT

Dari pantauan tersebut, ma,mun masih banyak menemukan pelayanan dengan pengurusan secara manual di kantor Imigrasi Kendari  dari warga yang datang baik itu warga Kota kendari atau dari warga umumnya di Sultra ini.

“Untuk itulah kami datang untuk melakukan pemaantauan sekaligus mengecek, apakah pelayanan pengurusan paspor dan visa sudah dilakukan secvara online atau belum. Hasilnya meski sudah melakukan pelayanan online, tetapi masih ada juga yang manual,”Ujar Ma,mun kepada awak media ini.

Menurutnya, pelayanan penerbitan paspor dan visa secara online sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu. Ini dimaksudkan untuk mempermudah warga dan mengefisienkan waktu meskipun sedang bekerja. “Warga yang hendak mengurus paspor dan Visa biar tidak perlu mendatangi kantor, cukup dengan membuka website Kemenkum ham atau keimigrasian sudah dapat dilayani,”terangnya.

Namun demikian Ma,mun mengaku, meski masih ada warga yang berdatangan untuk mengurus secara manual, tetapi pelayanan sistim online di kantor imigrasi kelas  I Kendari ini sudah berjalan. Hanya saja masih banyak warga yang belum menghetahui dan siap menggunakan   sistim online. “Seperti yang ada saat ini warga harus mengantri berjam-jam untuk meminta pelayanan pengurusan paspor dan Visa. Kalau sudah melalui online tidak perlu mengantri hingga seharian,”Akunya

Ditambahkan, jika pengurusan secara online sangat gampang di lakukan, warga tinggal  mengisi data saja  yang tertera. Sementara untuk berkas yang harus di setor langsung seperti pas photo / warga tinggal membawa ke lengkapan tersebut ke kantor imigrasi tanpa harus mengantri hingga berjam- jam.

FT / HERMAN

Komentar