Pospera Sultra Sebut 466 TKA di VDNI Illegal

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Sulawesi Tenggara menyebutkan sebanyak 466 Tenaga Kerja Asing   (TKA) di PT Virtue Dragon Nikel Industrie (VDNI) di Morosi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara illegal alias tidak resmi tan di dukung dokumen IMTA.

Pospera Sultra saat menggelar klonfrensi Pers di salah satu warung Kopi terkait TKA Ilegal di Morosi. FOTO : ODEK
Pospera Sultra saat menggelar konfrensi Pers di salah satu warung Kopi terkait TKA Ilegal di Morosi. FOTO : ODEK

Hal itu disampaikan  oleh ketua DPD POSPERA Sultra Wahidin Kusuma Putra kepadav sejumlah awak media saat menggelar Konfrensi pers di salah satu warung kopi di jalan HEA.Mokodompit, Senin (13/3).

Menurutnya, pimpinan PT VDNI harus bertangung jawab di hadapan hukum  karena mempekerjakan  tenaga kerja asing secara illegal. “Ini bukan kasus sederhana sehinga hanya mendeportasi TKA saja. Ini sebuah tindak kejahatan serius, perusahaan pemberi kerja harus di beri sangsi oleh pihak berwenang, ini kalau di biarkan akan terus berulang,”Ujarnya.

Dikatakan, merujuk  pada konfirmasi kepala dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi  Sultra melalui surat nomor 445/190 tangal 2 maret 2017 bahwa lampiran surat tersebut  telah diakui oleh pimpinan TP VDNI Rudi Rusmadi bahwa jumlah TKA yang bekerja tampa mengantonggi ijin IMTA sebanyak 466 Orang TKA.  “Meskipun dalam surat tersebut  pihak PT VDNI akan mengeluarkan TKA tersebut namun persoalan itu tidak bisa berhenti sampai di siti saja, tetapi harus dip roses hukum,”Katanya.

Masuknya TKA asal tiongkok tersebut di korosi untuk bekerja di PTY VDNI di diduga ada mafia yang berpihak kepada PT VDNI, sehingga 466 TKA tersebut dapat bebas masuk, meski tanpa dokumen resmi yang dikantongi oleh masing-masing warga asing tersebut “Mustahil jika tidak ada pungutan liar  antara PT VDNI dan para petugas ke imigrasian,”Duga Wahidin Kusuma Putra.

Ditambahkan, terkait kegaduhan yang terjadi di PT VDNI yakni bentrok beberapa hari lalu yang melibatkan pekerja asing dan lokal disebabkan karena ketidak profesionalan manejemen PT VDNI terhadap tenaga kerja lokal. “Ada aroma membeda-bedakan antara pekerja asing dan pekerja lokal dalam manejemen PT VDNI dimana tenaga kerja asing asal Cina di perlakukan istimewa dan pekerja lokal justru justru mendapat perlakuan diskriminatif,”tanbahnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hal yang disampaikan ini diminta kepada kepolisian daerah Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan  dan pengawasan yang intensif terhadap proses masuknya TKA di Sultra, khususnya di Morosi yang dimobisasi untuk pekerja PT VDNI.
“Kami memang mendesak kepolisian untuk segera memeriksa pimpinan PT VDNI serta petinggi Imigrasi klas IA kendari yang kami duga kuat terlibat terlibat praktek Pungli  dalam meloloskan  TKA asal China,”Tandasnya.
ODEK / HERMAN

Komentar