tegas.co, ACEH LANGSA – Satreskrim Polres Langsa telah melimpahkan Tiga kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Langsa. Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq mengatakan, berkas tiga Kasus pencurian yang yang di tangani jajaran reskrim Polres kota Langsa sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negri Langsa sudah tahap II.
“Pelimpahannya dilakukan pagi tadi, kamis (24/3) di kejari Langsa. Harapan kami sudah lengkap untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan,”Ujarnya kepada tegas.co.
Perwira tiga balak di pundak itu menyebutkan ketiga pelaku dalam kasus pencurian tersebut sebagai berikut Tersangka Irfan Sukma dan M.Rizki Aulia yang melakukan pencurian di Lorong D Desa Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, dengan barang bukti : 1 buah cincin emas model belah rotan seberat 1,5 mayam 1 unit Hp merk Asus type Zenfone 5 warna hitam. Dengan bukti laporan LP / 396 / XII / 2016 / Aceh / Res Langsa, Tgl 22 Desember 2016 Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Selanjutnya tersangka Hendra Syahputra atas kasus pencurian di Toka Cairo Jl.A.Yani Kampong Jawa Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa dengan barang bukti satu pasang srndal Suwllau warna hitam putih.Dengan Bukti lapor LP / 04 / I / 2017 / Aceh / Res Langsa, Tgl 06 Januari 2017 Ttg TP. Pencurian
Kasus ketiga atau tersangka ke empat adalah Sofyan terkait kasus pencurian di PT. Golden di Gp Jawa Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa , dengan barang bukti 4 unit Notebook merk HP.Dengan bukti laporan LP / 76 / II / 2016 / Aceh / Res Langsa, Tgl 28 Februari 2016 Ttg TP. Pencurian.
“Setelah pelimpahan ini, Reskrim Polres Langsa tinggal menunggu, apakah sudah P21 atau belum dari kejaksaan,”Tandasnya.
ROBY SINAGA/ HERMAN
Komentar