Lima  Komisioner KPU Konsel Disidang Secara Terpisah

tegas. co. KONSEL. SULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menuntaskan berkas perkara kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Konsel.

kepala seksi Intel Kejari Andoolo, Konawe selatan Ramadhan SH.. MH
Kepala Seksi Intel Kejari Andoolo, Konawe Selatan. Ramadhan SH.. MH

Proses hukum yang dihadapi kelima komisioner KPU Kab. Konsel masing-masing, Jabal Nur (Ketua), Aswan (Anggota), Nuzul Qadri (Anggota), Yusran (Anggota) serta Sutamin Rembasa (Anggota) telah dilaksanakan persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi di Kendari atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dana hibah KPU Kab. Konsel tahun 2015, dengan modus melakukan sewa rental mobil yang diduga fiktif.

Iklan PUPR

Proses sidang ke lima anggota KPU Konsel itu bagi dalam tiga kelompok sidang. Nuzul Qadri bersama Aswan telah mengikuti persidangan dan sudah masuk dalam tahap penuntutan. Sementara untuk Ketua KPU Konsel Jabal Nur baru memasuki fase pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Terakhir untuk Sutamin Rembasa dan Yusran  baru selesai dirampung pemberkasannya dan dilimpahkan di Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Lima Komisioner di sidangkan secara terpisah-pisah. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh KPU juga secara terpisah-pisah,”Ujar Kepala Seksi Intelejen kejari Andoolo, ramadhan SH, MH, saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Jum,at (24/3).

Ramadan mengatakan, untuk dua tersangka masing-masing Yusran dan Sutamin Rembasa dua anggota KPU yang diproses siding paling belakangan. Itu setelah pada hari kamis tanggal 17 maret 2017 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penyimpangan penggunaan dana hibah di KPU Konsel tahun anggaran 2015, tentang sewa rental mobil yang diduga fiktif .

“Pada hari Selasa tanggal 21 maret 2017 JPU, telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Kendari, dan selanjutnya akan mendapatkan penetapan hari persidangan atas perkara tersebut,”Terangnya.

Mantan kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negeri Kejari Andoolo itu mengaku, dengan telah lengkapnya penyeahan tersangka ke JPU dan dijadwalkan proses sidangnya di pengadilan Tipikor Kendari maka JPU tinggal membuktikan dan melakukan penuntutan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh ke lima komisioner KPU Konsel.

“Saya kira tinggal menunggu saja proses sidangnya di Pengadilan, karena semuanya sudah dilimpahkan dan di jadwal sidangnya. Terkait putusnya itu sudah kewenagan di pengadilan,”Tandasnya.

MAHIDIN / HERMAN

Komentar