Example floating
Example floating
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Tim T4P Polres Bantaeng Ringkus Pelaku Pembusuran

919
×

Tim T4P Polres Bantaeng Ringkus Pelaku Pembusuran

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Kinerja jajaran Polres Bantaeng yang tergabung di tim T4P perlu mendapat aprersiasi. Pasalnya pelaku pembusuran yang meresahkan warga di Bantaeng mulai diringkus satu persatu. Pelaku berinisial Il IC (18) ini merupakan Daftar pencariaon orang Polres Bantaeng dalam perkara kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan

elaku pembusuran IL CI ini berhasil ditangkap di kampung Sinoa kabuaten Bantaeng oleh Tim Tindak Tegas Terukur Profesional Polres Bantaeng, Minggu (5/6/17)

Bripka Sandri anggota personil Humas Polres Bantaeng mengatakan, pada hari Minggu malam 30 April 2017 yang lalu sekira jam 23.30 Wita di Jalan Hasanuddin Kelurahan  Bonto Rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng, telah terjadi Penyerangan dengan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan busur, terhadap korban (SP bin H. Y).

“Para pelaku tersebut diantaranya DI alias TR, WY FB, SM, IY, FA, Bin IIC ( DPO ), A K (DPO). Dari kejadian tersebut mengakibatkan korban an. SP Bin H. Y menderita luka terkena anak panah/busur dan mendapatkan perawatan medis di RSU Bantaeng,” ujarnya kepada awak media ini, Senin (5/6).

Dalam kasus tersebut, jajaran polres melalui Tim T4P langsung melakukan penggerebekan terhadap DPO Polres Bantaeng, An. ICC di rumah kediamannya. Saat hendak penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dan dilakukan upaya Pencarian.

Dari pencarian tersebut di dapatkan informasi bahwa yang bersangkutan bersembunyi di rumah neneknya di Jalan Monginsidi, tapi setelah di cek yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat.

Namun upaya pencarian terus dilakukan hingga di temukannya tersangka di rumah Pamannya di Kp. Sinoa Desa Bonto Maccini Kec. Sinoa Kab. Bantaeng. Saat ini tersangka ditemukan yang sementara sedang tertidur pulas, sehingga DPO An. ICC diamankan di Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya,” terangnya.

Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan mengatakan, pelaku pembusuran salah sorang warga kini telah diamankan di Polres Bantaeng.

“Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 dari tahun,” ujarnya via via telpon seluler,” siang tadi.

SYAMSUDDIN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos