Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Ketika “Maling” Jamrek Divonis Bebas

1691
×

Ketika “Maling” Jamrek Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
“Maling” Jamrek Divonis Bebas
Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abdul Salam FOTO : ASDAR LANTORO

tegas.co., KOLAKA, SULTRA –  Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Salam menyayangkan vonis bebas terhadap mantan Asisten Manajer Operasional Lapangan, Bank BRI Cabang Kolaka, H. Abdullah yang diketahui “Maling” karena mencairkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) pada 2012 lalu tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah Kolaka.

Putusan bebas tersebut dibacakan oleh salah seorang majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari. Sebelumnya Abdullah ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kolaka pada tahun 2016 lalu.

Penahanan itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat yang mengetahui Jamrek PT TRK sebesar Rp.1 Millyar berkurang sebesar Rp.330 Juta. Belakangan diketahui, dana tersebut dicairkan Abdullah tanpa sepengetahuan pihak Pemda Kolaka.

“Seperti yang didakwakan terhadap terdakwa, sifat melawan hukum sangat jelas, karena PT. TRK tidak pernah menunjuk orang ketiga untuk mencairkan dana jamrek, tetapi dana jamrek sebesar Rp1 Milyar, berkurang sebesar Rp.330 juta, kok bisa dicairkan tanpa surat kuasa,”sesal Salam.

Menurut Salam. direkening bersama antara pemda Kolaka dengan PT TRK itu, dimana pencairannya harus mencantumkan dua spesimen tanda tangan dari kedua pihak. Disitulah peran terdakwa (Abdullah) dengan Adi Hidayat yang juga telah ditahan oleh Kejari Kolaka.

“Karena vonis bebas terhadap H. Abdullah, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung,”Janji Salam.

Salam menambahkan, ke depannya negeri ini akan menjadi presiden buruk karena setiap pemegang IUP bisa menarik dana jamrek tersebut tanpa adanya tindakan melawan hukum.

“Ini akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang telah dilakukan penambang tanpa ada reklamasi,”tambahnya.

Putusan bebas tersebut dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari. pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu.

Dengan pertimbangan majelis hakim dana jamrek bukan merupakan keuangan Negara, sehingga tidak menimbulkan kerugian Negara.

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : MAS’UD