Example floating
Example floating
Tegas.co Nusantara

Polres Bantaeng menangani 2 kasus korupsi, 2 kasus Pungli

950
×

Polres Bantaeng menangani 2 kasus korupsi, 2 kasus Pungli

Sebarkan artikel ini

tegas.co., BANTAENG, SULSEL- Awal hingga akhir 2017 Kabupaten Bantaeng,  Sulawesi Selatan (SULSEL) telah bersih dari kasus korupsi.

Polres Bantaeng menangani 2 kasus korupsi, 2 kasus Pungli
Polres Bantaeng menangani 2 kasus korupsi, 2 kasus PungliFOTO: SYAMSUDDIN

Namun pada 2017 Polres Bantaeng telah menyelesaikan 2 kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR), yang merupakan kasus tunggakan tahun sebelumnya.

Seperti kasus yang dilakukan oleh tersangka yang diantaranya ada salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng, Alim Bachri, dengan jumlah kerugian negara Rp249.200.000, dan Abd. Salam Sijaya, dengan jumlah sebanyak kerugian negara Rp433.000.000.

“Kasus korupsi ini adalah kasus tunggakan dari tahun sebelumnya, yang diselesaikan pada tahun 2017, kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp682.200.000,”Ungkap Kapolres Bantaeng AKBP. Adip Rojikan dalam jumpa Persnya di Aula Polres Bantaeng pada Minggu sore, 31/12/17.

Dari jumlah kerugian uang negara tersebut telah berhasil diselamatkan sebanyak Rp129.200.000, hasil dari pengembalian, Alim Bahri dari jumlah total yang dikorupsinya.

Sementara diawal terbentuknya Saber Pungli, Satgasda menemukan sebanyak 2 kasus pelanggaran Retribusi pajak yang dilakukan oleh 2 orang pegawai honorer di Dinas Perhubungan (DISHUB) Bantaeng, dengan menyita barang bukti uang sebanyak Rp205.000.

Menurut Pria yang berpangkat dua bunga melati dipundaknya ini, bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses Lidik, Sidik dan berkasnya dilempahkan ke pengadilan, namun masih ada unsur yang belum terpenuhi karena 2 orang tersangka tersebut, berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi Honorer.

REPORTER: SYAMSUDDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih