Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

Puluhan Dump Truck yang Memuat Ore Diduga tidak Miliki Izin Lintas

3999
×

Puluhan Dump Truck yang Memuat Ore Diduga tidak Miliki Izin Lintas

Sebarkan artikel ini
Puluhan Dump Truck yang Memuat Ore Diduga tidak Miliki Izin Lintas
Mobil Dump Truck Yang Memuat Ore Nikel FOTO: MAHIDIN

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Samsudin (35) warga Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam puluhan Dump Truck yang memuat Ore Nikel dengan melintasi daerahnya. Dimana dinilainya telah meresahkan warga.

Puluhan Dump Truck tersebut diketahui berasal dari salah satu perusahaan pertambangan nikel yang berlokasi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra. Sudah beberapa malam lalu lalang melintas menuju Kecamatan Palangga.

“Puluhan dump truck itu memuat ore nikel. Setelah saya tanya sopirnya, mereka mengaku dari salah satu perusahan tambang yang belokasi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Konawe. Mereka melintasi jalur jalanan umum untuk menuju PT Sambas, salah satu perusahaan tambang yang berlokasi di Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan, Konsel,” ujar Samsudin kepada tegas.co, Jum’at, 30/3/2018.

Menurut Samsudin, semua aktifitas pertambangan harusnya jangan menggunakan jalan umum. Karena akan mengganggu aktifitas warga setempat.

“Sudah beberapa malam ini mereka melintas dari Desa Sonai melalui jalur umum rute Kecamatan Angata, Benua, Andoolo Barat, Andoolo menuju Palangga, saya menduga mereka beraktifitas dengan melalui jalan umum ini tidak memiliki izin lintas dari Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Saat ini, sambung dia, sudah banyak dampak yang ditimbulkan di masyarakat, khususnya masyarakat Konsel. Sebagai pengguna jalan umum sudah pasti terganggu dengan adanya aktifitas pertambangan tersebut yang memuat Ore dengan melintasi jalan umum.

“Yang namanya jalan umum itu adalah, jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas umum, bukan dibangun untuk perseorangan, kelompok atau pertambangan yang mempunyai kepentingan perusahaan,”terang Samsudin.

Selain itu, tambah dia, sudah pasti akan menimbulkan rusaknya jalan, polusi udara yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, serta menimbulkan suara bising di malam hari.

“Pemerintah daerah harusnya serius menangani persoalan ini. Terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya,”ungkap Samsudin menambahkan.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos