Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumKolaka

Kakek ini Setubuhi 4 X Seorang Siswi SD Ditangkap Polisi

1274
×

Kakek ini Setubuhi 4 X Seorang Siswi SD Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kakek ini Setubuhi 4 X Seorang Siswi SD Ditangkap Polsi
SM siswi SD di Pomalaa, Kolaka, diduga korban pelecehan seksual oleh seorang kakek (67) FOTO: ASDAR

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Syarifuddin (67) seorang petani, warga dusun 1, desa Totobo, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, Senin (02/4/2018) pukul 15.30 wita.

Tersangka ditangkap polisi lantaran setubuhi seorang siswi kelas VI SD berinisial SM (13) yang tak lain tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut telah dilakukan sebanyak 4 kali di pondok persawahan milik pelaku di dusun 1 / desa Pelambua, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka Maret 2018 lalu.

Terakhir pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu 24 maret 2018 sekitar pukul 14.00 wita dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.

Pelaku memaksa korban yang masih berusia dibawah umur untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri lantaran tak dapat menahan nafsu birahinya sejak kematian istrinya beberapa tahun yang lalu.

Kakak korban yang curiga dengan gerak-gerik adiknya yang memiliki uang kemudian mengakui jika dirinya dipaksa oleh pelaku untuk melayaninya lalu diberi sejumlah uang oleh pelaku.

Kapolsek Pomalaa Iptu Husni Abda mengatakan, tersangka ditangkap polisi di kediamannya setelah menerima laporan kakak kandung korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan,”terang Iptu Husni Abda kepada tegas.co.

Atas perbuatannya pelaku diancam Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

REPORTER: ASDAR LANTORO

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos