Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKolakaPendidikan

USN Kolaka Tidak Salah Tafsir, Mahasiswa Tidak Jadi Korban

778
×

USN Kolaka Tidak Salah Tafsir, Mahasiswa Tidak Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Setelah tanggapan dari salah satu mahsiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), pihak US Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), lagi lagi menampik tudingan yang terkait salah tafsir.

Melalui Koordinator Humas Panitia KKN USN Kolaka Tahun 2018, Takwa, S.Pd., M.Hum Soal Permenristek Dikti No. 39 tahun 2017 pasal 7 ayat (1) PTN tidak menanggung biaya KKN.  kata dia, artinya sudah jelas, karena KKN perlu biaya, maka biayanya ditanggung masing-masing mahasiswa (bukan ditanggung panitia) jadi dimana salah tafsirnya?.

Dijelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa akan dikembalikan juga untuk mahasiswa, dana itu akan diserahkan kembali kepada mahasiswa untuk living cost (biaya hidup mahasiswa) selama ber-KKN dan transport pergi-pulang ke lokasi KKN.

Penetapan besaran biaya itu sudah melalui survey dan rapat dengan para Wakil Rektor dan Dekan. “Jadi tidak benar kalau dikatakan tidak melalui survey”. kata Takwa dalam rilisnya, Jumat (27/7/2018).

Bahkan, kata dia, kalau merujuk lokasi KKN di Kolaka Utara (Kecamatan Kodeoha sampai Tolala), biaya tersebut tidak mencukupi.

Tapi itulah jalan tengah yang diambil panitia supaya biaya KKN bisa diminimalkan. Biaya KKN tahun ini masih sama dengan biaya KKN tahun lalu yang lokasinya lebih dekat dibanding sekarang.

“Panitia hanya mengorganisir biaya itu, sebab kalau tidak terorganisasi tidak akan tertib ‘’Pengalaman beberapa tahun yang lalu’’. Ini karena jumlah mahasiswanya yang banyak (ribuan). Berdasarkan evaluasi pelaksanaan KKN di Konawe Selatan dan Konawe, model organisir seperti ini berjalan sangat baik pada dua tempat tersebut. Kita tidak ingin seperti mahasiswa KKN lain yang dalam pelaksanaan KKN-nya tampak sangat kesulitan, bukan menyelesaikan masalah tapi justru mengalami masalah. Jika uang itu akhirnya kembali juga untuk mahasiswa maka tidak ada yang jadi korban,”tulisnya lagi.

Mengenai mahasiswa yang disinyalir tidak bisa KKN itu, karena faktor sanksi akademik (skorsing). “Adalah tidak etis orang luar yang berkomentar soal KKN USN, padahal pintu komunikasi selalu terbuka untuk mahasiswa USN. Kalau ada hal-hal yang perlu diperjelas, semestinya disampaikan ke panitia,”tutup Takwa.

REPORTER: AS LAN

PUBLISHER: MAS’UD