Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Dalam Sepekan, Polsek Tambora Tangkap 3 Pengedar Narkoba

1006
×

Dalam Sepekan, Polsek Tambora Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dalam Sepekan, Polsek Tambora Tangkap 3 Pengedar Narkoba
MH (26), DH (23), dan AF (23) tersangka pengedar Narkotika jenis sabu. FOTO: ASHARI

tegas.co., JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu, berhasil mengungkap tiga tersangka pengedar Narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MH (26), DH (23), dan AF (23). Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh mengungkapkan, penangkapan pertama kali terhadap tersangka MH di Jalan Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakbar, pada Kamis (25/10/2018), sekira pukul 16.00 WIB.

“Dari penangkapan terhadap tersangka MH, kita berhasil mengamankan satu paket plastik klip kecil sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Iver, Minggu (04/11/2018).

Kemudian, lanjut dia, penangkapan kedua terhadap tersangka DH di Jalan Tanggul Banjir Kanal, Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakbar pada Kamis (25/10/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

“Dari tersangka DH, kita amankan satu paket plastik kecil sabu seberat 0,18 gram,” lanjut Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan, penangkapan terakhir yakni AF, di rumahnya di Jalan Krendang Barat RT 11/05 Krendang, Tambora Jakbar, pada Senin (29/10/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

“Kita geledah rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket plastik kecil sabu seberat 4,56 gram, uang tunai senilai Rp1,2 juta, satu unit Ponsel merk Samsung warna hitam, satu buah timbangan elektrik, dan satu dus HP merk Maxtron,” tambah Supriyatin.

Dikatakannya, para tersangka berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu dan merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka sebelum-sebelumnya yang terlebih dahulu berhasil diamankan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

REPORTER: ASHARI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos